Ungkap Kasus Suap, KPK Periksa Office Boy
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang office boy Gedung Menara Matahari lantai 3 dan lantai 2 bernama Recki.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permintaan keterangan Recki untuk mendalami kasus Doddy Aryanto Supeno, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Dia diperiksa untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).
Selain memeriksa seorang office boy, penyidik berencana akan memeriksa komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana, Heri dan seorang swasta bernama Harlijanto Salim.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.
Selain Doddy, KPK telah menetapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka. Dalam penyidikan kasus ini, KPK
telah menggeledah rumah dan ruang kerja Nurhadi dan menyita uang sebesar Rp1,7 miliar. (Baca juga: KPK Diminta Perjelas Status Sekretaris MA Nurhadi)
Tidak hanya itu, KPK juga mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, penyidik hingga sampai saat ini masih belum menetapkan status Nurhadi dalam perkara itu.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permintaan keterangan Recki untuk mendalami kasus Doddy Aryanto Supeno, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Dia diperiksa untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).
Selain memeriksa seorang office boy, penyidik berencana akan memeriksa komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana, Heri dan seorang swasta bernama Harlijanto Salim.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.
Selain Doddy, KPK telah menetapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka. Dalam penyidikan kasus ini, KPK
telah menggeledah rumah dan ruang kerja Nurhadi dan menyita uang sebesar Rp1,7 miliar. (Baca juga: KPK Diminta Perjelas Status Sekretaris MA Nurhadi)
Tidak hanya itu, KPK juga mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, penyidik hingga sampai saat ini masih belum menetapkan status Nurhadi dalam perkara itu.
(dam)