Berkas Sudah P21, Damayanti Cs Segera Jalani Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam waktu dekat, tiga tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin akan segera menjalani persidangan.
"Berkas untuk tersangka DWP, JUL, dan DAE sudah P-21," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).
Sementara itu, mantan Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti yang ditemui setelah menjalani pemeriksaan mengaku siap menjalani persidangan. "Persidangannya barengan, Paling lama 14 hari dari sekarang," kata Damayanti.
Dalam kesempatan itu, Damayanti mengucapkan terimakasih kepada penyidik KPK yang telah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk dinaikkan ke tahap dua. Dia menyatakan siap memberikan seluruh kesaksian terkait dugaan suap di Kementerian PUPR dalam persidangan nanti.
"Nanti kita lihat fakta di pengadilan saja, seperti apa," ucap Damayanti.
"Berkas untuk tersangka DWP, JUL, dan DAE sudah P-21," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).
Sementara itu, mantan Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti yang ditemui setelah menjalani pemeriksaan mengaku siap menjalani persidangan. "Persidangannya barengan, Paling lama 14 hari dari sekarang," kata Damayanti.
Dalam kesempatan itu, Damayanti mengucapkan terimakasih kepada penyidik KPK yang telah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk dinaikkan ke tahap dua. Dia menyatakan siap memberikan seluruh kesaksian terkait dugaan suap di Kementerian PUPR dalam persidangan nanti.
"Nanti kita lihat fakta di pengadilan saja, seperti apa," ucap Damayanti.
(kri)