Kapolri Sebut Pembubaran Ormas Antipancasila Harus Berdasar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, tidak mudah membubarkan sejumlah organisasi yang antipancasila seperti yang diwacanakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
"Ya nanti kita lihat semuanya, negara kita kan negara hukum jadi harus berdasarkan hukum," tegas Badrodin di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Namun Badrodin tidak mengelak jika memang keberadaan sejumlah organisasi anti pancasila benar adanya, dan hingga saat ini juga belum ada koordinasi dengan Kemendagri mengenai pembubaran organisasi tersebut.
"Iya emang ada ormas yang tidak berdasarkan pancasila. Tapi kita juga enggak bisa bicara hanya begitu saja, kita lihat dari aspek kulitnya. Apakah nanti bertentangan dengan Undang-undang (UU) Ormas atau tidak," kata Badrodin.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo sempat membuat pernyataan akan membubarkan organisasi antipancasila, namun tidak menyebutkan organisasi apa saja yang akan dibubarkan.
Pembubaran tersebut tentunya harus dikoordinasikan dahulu dengan beberapa pihak terkait di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
"Ya nanti kita lihat semuanya, negara kita kan negara hukum jadi harus berdasarkan hukum," tegas Badrodin di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Namun Badrodin tidak mengelak jika memang keberadaan sejumlah organisasi anti pancasila benar adanya, dan hingga saat ini juga belum ada koordinasi dengan Kemendagri mengenai pembubaran organisasi tersebut.
"Iya emang ada ormas yang tidak berdasarkan pancasila. Tapi kita juga enggak bisa bicara hanya begitu saja, kita lihat dari aspek kulitnya. Apakah nanti bertentangan dengan Undang-undang (UU) Ormas atau tidak," kata Badrodin.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo sempat membuat pernyataan akan membubarkan organisasi antipancasila, namun tidak menyebutkan organisasi apa saja yang akan dibubarkan.
Pembubaran tersebut tentunya harus dikoordinasikan dahulu dengan beberapa pihak terkait di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
(maf)