HNW Tak Setuju Predator Anak Dikenai Sanksi Anunya Dipotong
A
A
A
JAKARTA - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak, hingga kasus pemerkosaan, membuat publik tercengang. Pasalnya kasus pemerkosaan seperti yang menimpa Yuyun (14) dilakukan oleh 14 pria sebagai pelakunya.
Fenomena ini memunculkan wacana agar para pelaku dikenai hukuman kebiri atau dipotong alat kelaminnya. Tentu dengan mendorong pemerintah agar mengeluarkan aturan sejenis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Namun Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) tidak setuju dengan rencana pemerintah mengeluarkan Perppu mengenai hukuman kebiri tersebut.
"Kalau kebiri dikeluarkan hanya berikan isyarat bahwa pemerintah hanya ingin berikan hukuman yang lebih berat," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Dia berpendapat, Indonesia terkesan darurat Perppu jika Perppu kebiri itu dikeluarkan. HNW lebih sepakat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak direvisi.
Sebab menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di UU itu dianggap belum maksimal.
"Mestinya kalau pemerintah serius ini masalah darurat mari revisi secepat-cepatnya, ini bisa kok. Ini lebih tepat, bukan Perppu kebiri, tapi revisi Undang-undang perlindungan anak," tuturnya.
HNW menuturkan, hal yang mendorong pelaku kejahatan seksual terhadap anak terkadang minuman keras. "Jadi penyelesaiannya bukan kebiri. Hukum harus lihat detailnya. Jadi lebih penting revisi," ucapnya.
Fenomena ini memunculkan wacana agar para pelaku dikenai hukuman kebiri atau dipotong alat kelaminnya. Tentu dengan mendorong pemerintah agar mengeluarkan aturan sejenis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Namun Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) tidak setuju dengan rencana pemerintah mengeluarkan Perppu mengenai hukuman kebiri tersebut.
"Kalau kebiri dikeluarkan hanya berikan isyarat bahwa pemerintah hanya ingin berikan hukuman yang lebih berat," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Dia berpendapat, Indonesia terkesan darurat Perppu jika Perppu kebiri itu dikeluarkan. HNW lebih sepakat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak direvisi.
Sebab menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di UU itu dianggap belum maksimal.
"Mestinya kalau pemerintah serius ini masalah darurat mari revisi secepat-cepatnya, ini bisa kok. Ini lebih tepat, bukan Perppu kebiri, tapi revisi Undang-undang perlindungan anak," tuturnya.
HNW menuturkan, hal yang mendorong pelaku kejahatan seksual terhadap anak terkadang minuman keras. "Jadi penyelesaiannya bukan kebiri. Hukum harus lihat detailnya. Jadi lebih penting revisi," ucapnya.
(maf)