HMI Laporkan Saut Situmorang Ke Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
PB HMI melaporkan Saut ke Bareskrim karena keberatan terhadap pernyataan Saut saat berbicara di televisi swasta yang mengaitkan HMI dengan perilaku korupsi. (Baca juga: Kecewa Saut Situmorang, Demo Massa HMI di Depan KPK Ricuh)
Dalam laporannya bernomor LP/479/V/2016/Bareskrim, HMI menyatakan Saut telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah atau menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).
Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi mengungkapkan, pernyataan Saut tidak dapat diselesaikan dengan hanya meminta maaf. Menurut dia, Saut tidak merespons teguran yang sudah disampaikan HMI melalui berbagai media.
"Pernyataan atau statement over generalisasi ini tidak bisa dimaafkan begitu saja, kita sudah melakukan somasi di beberapa media. Ketika 2x24 jam tidak direspons, kami akan tempuh jalur hukum. Ini tidak boleh dianggap biasa karena tidak ada iktikad baik," tutur Fauzi di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Menuru dia, banyak kader dan alumni HMI yang merasa tersakiti oleh pernyataan Saut. Oleh karena itu, sambung dia, masalah ini hanya dapat diselesaikan melalui jalur hukum, salah satunya dengan melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Banyak keluarga HMI ini terluka dengan ucapannya, kalau oknum (Saut) melakukan korup silakan saja enggak masalah malah kita akan support KPK. Kita harap kader HMI tetap tertib karena kita tetap ambil jalur hukum dan akan kita kawal secara serius," tutur Fauzi. (Baca juga: Tuding Kader HMI Korup, Saut Situmorang Minta Maaf)
PB HMI melaporkan Saut ke Bareskrim karena keberatan terhadap pernyataan Saut saat berbicara di televisi swasta yang mengaitkan HMI dengan perilaku korupsi. (Baca juga: Kecewa Saut Situmorang, Demo Massa HMI di Depan KPK Ricuh)
Dalam laporannya bernomor LP/479/V/2016/Bareskrim, HMI menyatakan Saut telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah atau menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).
Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi mengungkapkan, pernyataan Saut tidak dapat diselesaikan dengan hanya meminta maaf. Menurut dia, Saut tidak merespons teguran yang sudah disampaikan HMI melalui berbagai media.
"Pernyataan atau statement over generalisasi ini tidak bisa dimaafkan begitu saja, kita sudah melakukan somasi di beberapa media. Ketika 2x24 jam tidak direspons, kami akan tempuh jalur hukum. Ini tidak boleh dianggap biasa karena tidak ada iktikad baik," tutur Fauzi di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Menuru dia, banyak kader dan alumni HMI yang merasa tersakiti oleh pernyataan Saut. Oleh karena itu, sambung dia, masalah ini hanya dapat diselesaikan melalui jalur hukum, salah satunya dengan melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Banyak keluarga HMI ini terluka dengan ucapannya, kalau oknum (Saut) melakukan korup silakan saja enggak masalah malah kita akan support KPK. Kita harap kader HMI tetap tertib karena kita tetap ambil jalur hukum dan akan kita kawal secara serius," tutur Fauzi. (Baca juga: Tuding Kader HMI Korup, Saut Situmorang Minta Maaf)
(dam)