KPK Usut Peran Ketua DPRD Maluku di Kasus Suap Proyek PUPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran dan dugaan keterlibatan Ketua DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Edwin Adrian Huwae.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, penyidik menjadwal pemeriksaan dua saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro (ATT).
Keduanya yakni Edwin Adrian Huwae dan Jony Laos (swasta/pengusaha konstruksi di Provinsi Maluku Utara). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Erwin hadir, Jony Laos tidak hadir. Edwin dimintai keterangan tentang hubungan dia dengan tersangka yang terkait dengan kasus suap proyek jalan," kata Yuyuk kepada Koran Sindo, Selasa 3 Mei 2016.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Masing-masing sebagai pemberi suap Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa) dengan enam penerima suap.
Keenamnya adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V yang sudah dirotasi ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Selanjutnya, Dessy Ariyati Edwin (ibu rumah tangga), Julia Prasetyarini (agen asuransi), anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary.
Informasi yang berhasil diperoleh, Edwin Adrian Huwae diduga menerima jatah berupa uang ratusan juta dari kontraktor pengerjaan jalan di Maluku di antaranya Abdul Khoir.
Uang diterima Edwin setelah meminta lewat Kepala BPJN IX Kementerian PUPR yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary.
Saat dikonfirmasi, Yuyul mengaku belum ada informasi yang dia terima dari penyidik bahwa Edwin memerima uang suap. "Belum ada info terima uang," kata Yuyuk.
Informasi lain, KPK rencananya akan memeriksa Wakil Wali Kota Ambon M Armyn Syarif Latuconsina alias Sam Latuconsina. Yuyuk membenarkan, Sam Latuconsina akan diperiksa sebagai saksi. Tapi dia belum tahu apakah benar pada Rabu ini.
"Aku belum cek lagi. Sepertinya Wakil Wali Kota Ambon untuk ATT," tandasnya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, penyidik menjadwal pemeriksaan dua saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro (ATT).
Keduanya yakni Edwin Adrian Huwae dan Jony Laos (swasta/pengusaha konstruksi di Provinsi Maluku Utara). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Erwin hadir, Jony Laos tidak hadir. Edwin dimintai keterangan tentang hubungan dia dengan tersangka yang terkait dengan kasus suap proyek jalan," kata Yuyuk kepada Koran Sindo, Selasa 3 Mei 2016.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Masing-masing sebagai pemberi suap Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa) dengan enam penerima suap.
Keenamnya adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V yang sudah dirotasi ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Selanjutnya, Dessy Ariyati Edwin (ibu rumah tangga), Julia Prasetyarini (agen asuransi), anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary.
Informasi yang berhasil diperoleh, Edwin Adrian Huwae diduga menerima jatah berupa uang ratusan juta dari kontraktor pengerjaan jalan di Maluku di antaranya Abdul Khoir.
Uang diterima Edwin setelah meminta lewat Kepala BPJN IX Kementerian PUPR yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary.
Saat dikonfirmasi, Yuyul mengaku belum ada informasi yang dia terima dari penyidik bahwa Edwin memerima uang suap. "Belum ada info terima uang," kata Yuyuk.
Informasi lain, KPK rencananya akan memeriksa Wakil Wali Kota Ambon M Armyn Syarif Latuconsina alias Sam Latuconsina. Yuyuk membenarkan, Sam Latuconsina akan diperiksa sebagai saksi. Tapi dia belum tahu apakah benar pada Rabu ini.
"Aku belum cek lagi. Sepertinya Wakil Wali Kota Ambon untuk ATT," tandasnya.
(maf)