Pandangan PDIP Terkait RUU Keamanan Nasional

Rabu, 04 Mei 2016 - 03:31 WIB
Pandangan PDIP Terkait...
Pandangan PDIP Terkait RUU Keamanan Nasional
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty menjelaskan, pada Januari 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu kembali mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) menjadi prioritas dalam Prolegnas 2015-2019.

Menurut Evita, selain RUU tentang Kamnas dua RUU lain yang diajukan adalah RUU tentang Rahasia Negara, RUU Revisi UU tentang TNI dan RUU tentang Komponen Cadangan.

"Tapi untuk tahun 2016, di antara 40 RUU prioritas di DPR, tidak ada satupun dari empat RUU itu yang menjadi prioritas," kata Evita kepada Koran Sindo, Selasa 3 Mei 2016.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, meski Fraksi Gerindra mendorong DPR agar menggelar simposium RUU Kamnas karena menurut mereka, tidak perlu ditakutkan UU ini menghambat proses demokratisasi karena harus ada aturan hukum yang memayungi keterlibatan TNI dalam operasi keamanan.

Tetapi diakui Evita, PDIP tentunya tetap konsisten untuk melihat kembali substansi RUU ini dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan dukungan bagi kebebasan pers.

"PDIP juga senantiasa melihat keterpaduan dengan konstitusi dan undang-undang lainnya. Sehingga tidak terjadi multitafsir terutama terkait dengan definisi ancaman," ujar Evita.

Namun begitu lanjutnya, semua perlu menyadari dinamika yang terjadi di lapangan dalam upaya peningkatan kemampuan Indonesia dalam koordinasi terkait penanganan kamnas berdasarkan pengalaman selama dua dekade terakhir. Terutama meningkatnya bahaya terorisme dan narkoba.

Lebih dari itu tambahnya, yang jauh lebih penting adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus bisa meyakinkan publik bahwa RUU Kamnas ini dibutuhkan bangsa dalam rangka peningkatan kamnas dengan fakta keamanan nasional hari ini.

"Benarkah RUU ini sudah mengalami perubahan fundamental, holistik dan berkesinambungan harus disampaikan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Bahayakan Kamnas, Pemerintah...
Bahayakan Kamnas, Pemerintah Jangan Anggap Enteng 279 Juta Data WNI Bocor
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
RUU Keimigrasian, RUU...
RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Polemik Rancangan Undang-Undang...
Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Desakan Percepatan RUU...
Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
Berita Terkini
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved