Pandangan PDIP Terkait RUU Keamanan Nasional

Rabu, 04 Mei 2016 - 03:31 WIB
Pandangan PDIP Terkait...
Pandangan PDIP Terkait RUU Keamanan Nasional
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty menjelaskan, pada Januari 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu kembali mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) menjadi prioritas dalam Prolegnas 2015-2019.

Menurut Evita, selain RUU tentang Kamnas dua RUU lain yang diajukan adalah RUU tentang Rahasia Negara, RUU Revisi UU tentang TNI dan RUU tentang Komponen Cadangan.

"Tapi untuk tahun 2016, di antara 40 RUU prioritas di DPR, tidak ada satupun dari empat RUU itu yang menjadi prioritas," kata Evita kepada Koran Sindo, Selasa 3 Mei 2016.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, meski Fraksi Gerindra mendorong DPR agar menggelar simposium RUU Kamnas karena menurut mereka, tidak perlu ditakutkan UU ini menghambat proses demokratisasi karena harus ada aturan hukum yang memayungi keterlibatan TNI dalam operasi keamanan.

Tetapi diakui Evita, PDIP tentunya tetap konsisten untuk melihat kembali substansi RUU ini dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan dukungan bagi kebebasan pers.

"PDIP juga senantiasa melihat keterpaduan dengan konstitusi dan undang-undang lainnya. Sehingga tidak terjadi multitafsir terutama terkait dengan definisi ancaman," ujar Evita.

Namun begitu lanjutnya, semua perlu menyadari dinamika yang terjadi di lapangan dalam upaya peningkatan kemampuan Indonesia dalam koordinasi terkait penanganan kamnas berdasarkan pengalaman selama dua dekade terakhir. Terutama meningkatnya bahaya terorisme dan narkoba.

Lebih dari itu tambahnya, yang jauh lebih penting adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus bisa meyakinkan publik bahwa RUU Kamnas ini dibutuhkan bangsa dalam rangka peningkatan kamnas dengan fakta keamanan nasional hari ini.

"Benarkah RUU ini sudah mengalami perubahan fundamental, holistik dan berkesinambungan harus disampaikan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Bahayakan Kamnas, Pemerintah...
Bahayakan Kamnas, Pemerintah Jangan Anggap Enteng 279 Juta Data WNI Bocor
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
RUU Keimigrasian, RUU...
RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Polemik Rancangan Undang-Undang...
Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Desakan Percepatan RUU...
Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
Berita Terkini
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved