Pandangan PDIP Terkait RUU Keamanan Nasional
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty menjelaskan, pada Januari 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu kembali mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) menjadi prioritas dalam Prolegnas 2015-2019.
Menurut Evita, selain RUU tentang Kamnas dua RUU lain yang diajukan adalah RUU tentang Rahasia Negara, RUU Revisi UU tentang TNI dan RUU tentang Komponen Cadangan.
"Tapi untuk tahun 2016, di antara 40 RUU prioritas di DPR, tidak ada satupun dari empat RUU itu yang menjadi prioritas," kata Evita kepada Koran Sindo, Selasa 3 Mei 2016.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, meski Fraksi Gerindra mendorong DPR agar menggelar simposium RUU Kamnas karena menurut mereka, tidak perlu ditakutkan UU ini menghambat proses demokratisasi karena harus ada aturan hukum yang memayungi keterlibatan TNI dalam operasi keamanan.
Tetapi diakui Evita, PDIP tentunya tetap konsisten untuk melihat kembali substansi RUU ini dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan dukungan bagi kebebasan pers.
"PDIP juga senantiasa melihat keterpaduan dengan konstitusi dan undang-undang lainnya. Sehingga tidak terjadi multitafsir terutama terkait dengan definisi ancaman," ujar Evita.
Namun begitu lanjutnya, semua perlu menyadari dinamika yang terjadi di lapangan dalam upaya peningkatan kemampuan Indonesia dalam koordinasi terkait penanganan kamnas berdasarkan pengalaman selama dua dekade terakhir. Terutama meningkatnya bahaya terorisme dan narkoba.
Lebih dari itu tambahnya, yang jauh lebih penting adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus bisa meyakinkan publik bahwa RUU Kamnas ini dibutuhkan bangsa dalam rangka peningkatan kamnas dengan fakta keamanan nasional hari ini.
"Benarkah RUU ini sudah mengalami perubahan fundamental, holistik dan berkesinambungan harus disampaikan," pungkasnya.
Menurut Evita, selain RUU tentang Kamnas dua RUU lain yang diajukan adalah RUU tentang Rahasia Negara, RUU Revisi UU tentang TNI dan RUU tentang Komponen Cadangan.
"Tapi untuk tahun 2016, di antara 40 RUU prioritas di DPR, tidak ada satupun dari empat RUU itu yang menjadi prioritas," kata Evita kepada Koran Sindo, Selasa 3 Mei 2016.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, meski Fraksi Gerindra mendorong DPR agar menggelar simposium RUU Kamnas karena menurut mereka, tidak perlu ditakutkan UU ini menghambat proses demokratisasi karena harus ada aturan hukum yang memayungi keterlibatan TNI dalam operasi keamanan.
Tetapi diakui Evita, PDIP tentunya tetap konsisten untuk melihat kembali substansi RUU ini dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan dukungan bagi kebebasan pers.
"PDIP juga senantiasa melihat keterpaduan dengan konstitusi dan undang-undang lainnya. Sehingga tidak terjadi multitafsir terutama terkait dengan definisi ancaman," ujar Evita.
Namun begitu lanjutnya, semua perlu menyadari dinamika yang terjadi di lapangan dalam upaya peningkatan kemampuan Indonesia dalam koordinasi terkait penanganan kamnas berdasarkan pengalaman selama dua dekade terakhir. Terutama meningkatnya bahaya terorisme dan narkoba.
Lebih dari itu tambahnya, yang jauh lebih penting adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus bisa meyakinkan publik bahwa RUU Kamnas ini dibutuhkan bangsa dalam rangka peningkatan kamnas dengan fakta keamanan nasional hari ini.
"Benarkah RUU ini sudah mengalami perubahan fundamental, holistik dan berkesinambungan harus disampaikan," pungkasnya.
(maf)