Syarat Pembebasan Bersyarat Bakal Dikurangi

Minggu, 01 Mei 2016 - 00:03 WIB
Syarat Pembebasan Bersyarat...
Syarat Pembebasan Bersyarat Bakal Dikurangi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) berencana mengurangi syarat pengajuan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang sudah memenuhi kriteria. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi penghuni lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas.

Juru Bicara Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan, kajian tentang pengurangan syarat bebas bersyarat ini tengah dalam tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, Kementerian Hukum dan HAM yang akan me-launching.

"Mungkin dalam waktu dekat akan ada finalisasi pemberian PB (pembebasan bersyarat) yaitu dengan meringankan syarat-syaratnya," ujar Akbar saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya 'Ada Apa Dengan Lapas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).

Akbar juga mengakui bahwa pengurangan syarat ini adalah solusi untuk mengurangi jumlah penghuni lapas yang sudah melebihi kapasitas. "Untuk mengurangi jumlah hunian," kata Akbar.

Akbar mengaku ada juga cara lain untuk mengurangi beban lapas atau rutan, salah satunya dengan memindahkan penghuni lapas ke rutan atau lapas lain yang tidak penuh.

"Seperti kemarin ada 150 napi Cipinang dan Salemba itu dipindahkan ke Rutan Depok," tambahnya.

Syarat untuk bisa mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam penjelasan Pasal 12 huruf (k) UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Di situ disebut bahwa narapidana yang mendapat bebas bersyarat setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Ketentuan lain diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Selanjutnya, Pasal 6 yang menjelaskan lebih detail tentang syarat substantif dan administratif seorang narapidana berhak mengajukan pembebasan bersyarat.
(zik)
Berita Terkait
Carut Marut Pengelolaan...
Carut Marut Pengelolaan Keuangan Arsenal
Carut Marut Corona Dalam...
Carut Marut Corona Dalam Monolog Gegeh B Setiadi
Carut Marut Bangladesh,...
Carut Marut Bangladesh, Ini Pemimpin yang Didukung AS Menggantikan Sheikh Hasina
Kajari Batu Bara Terima...
Kajari Batu Bara Terima Laporan Carut Marut soal Bansos
Carut Marut Bansos,...
Carut Marut Bansos, Kejatisu Periksa Pihak Terkait di Batubara
Israel Tak Peduli Ekonomi...
Israel Tak Peduli Ekonomi Carut Marut Asal Menang Perang
Berita Terkini
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved