Syarat Pembebasan Bersyarat Bakal Dikurangi

Minggu, 01 Mei 2016 - 00:03 WIB
Syarat Pembebasan Bersyarat Bakal Dikurangi
Syarat Pembebasan Bersyarat Bakal Dikurangi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) berencana mengurangi syarat pengajuan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang sudah memenuhi kriteria. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi penghuni lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas.

Juru Bicara Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan, kajian tentang pengurangan syarat bebas bersyarat ini tengah dalam tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, Kementerian Hukum dan HAM yang akan me-launching.

"Mungkin dalam waktu dekat akan ada finalisasi pemberian PB (pembebasan bersyarat) yaitu dengan meringankan syarat-syaratnya," ujar Akbar saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya 'Ada Apa Dengan Lapas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).

Akbar juga mengakui bahwa pengurangan syarat ini adalah solusi untuk mengurangi jumlah penghuni lapas yang sudah melebihi kapasitas. "Untuk mengurangi jumlah hunian," kata Akbar.

Akbar mengaku ada juga cara lain untuk mengurangi beban lapas atau rutan, salah satunya dengan memindahkan penghuni lapas ke rutan atau lapas lain yang tidak penuh.

"Seperti kemarin ada 150 napi Cipinang dan Salemba itu dipindahkan ke Rutan Depok," tambahnya.

Syarat untuk bisa mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam penjelasan Pasal 12 huruf (k) UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Di situ disebut bahwa narapidana yang mendapat bebas bersyarat setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Ketentuan lain diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Selanjutnya, Pasal 6 yang menjelaskan lebih detail tentang syarat substantif dan administratif seorang narapidana berhak mengajukan pembebasan bersyarat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7180 seconds (0.1#10.140)