Syarat Pembebasan Bersyarat Bakal Dikurangi

Minggu, 01 Mei 2016 - 00:03 WIB
Syarat Pembebasan Bersyarat...
Syarat Pembebasan Bersyarat Bakal Dikurangi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) berencana mengurangi syarat pengajuan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang sudah memenuhi kriteria. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi penghuni lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas.

Juru Bicara Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan, kajian tentang pengurangan syarat bebas bersyarat ini tengah dalam tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, Kementerian Hukum dan HAM yang akan me-launching.

"Mungkin dalam waktu dekat akan ada finalisasi pemberian PB (pembebasan bersyarat) yaitu dengan meringankan syarat-syaratnya," ujar Akbar saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya 'Ada Apa Dengan Lapas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).

Akbar juga mengakui bahwa pengurangan syarat ini adalah solusi untuk mengurangi jumlah penghuni lapas yang sudah melebihi kapasitas. "Untuk mengurangi jumlah hunian," kata Akbar.

Akbar mengaku ada juga cara lain untuk mengurangi beban lapas atau rutan, salah satunya dengan memindahkan penghuni lapas ke rutan atau lapas lain yang tidak penuh.

"Seperti kemarin ada 150 napi Cipinang dan Salemba itu dipindahkan ke Rutan Depok," tambahnya.

Syarat untuk bisa mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam penjelasan Pasal 12 huruf (k) UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Di situ disebut bahwa narapidana yang mendapat bebas bersyarat setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Ketentuan lain diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Selanjutnya, Pasal 6 yang menjelaskan lebih detail tentang syarat substantif dan administratif seorang narapidana berhak mengajukan pembebasan bersyarat.
(zik)
Berita Terkait
Carut Marut Pengelolaan...
Carut Marut Pengelolaan Keuangan Arsenal
Carut Marut Corona Dalam...
Carut Marut Corona Dalam Monolog Gegeh B Setiadi
Carut Marut Bangladesh,...
Carut Marut Bangladesh, Ini Pemimpin yang Didukung AS Menggantikan Sheikh Hasina
Carut Marut Bansos,...
Carut Marut Bansos, Kejatisu Periksa Pihak Terkait di Batubara
Kajari Batu Bara Terima...
Kajari Batu Bara Terima Laporan Carut Marut soal Bansos
Israel Tak Peduli Ekonomi...
Israel Tak Peduli Ekonomi Carut Marut Asal Menang Perang
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved