Usut Kasus Damayanti, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bekasi

Jum'at, 29 April 2016 - 15:46 WIB
Usut Kasus Damayanti,...
Usut Kasus Damayanti, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bekasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam mengembangkan kasus ini, penyidik memanggil dua orang saksi.

Mereka adalah Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR, Prima MB Nuwa dan anggota DPRD Kota Bekasi, M Kurniawan. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

"Mereka (Prima dan Kurniawan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," ujar Pelaksana Harian (PLH) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).

Dalam perkara ini, Kamis 28 April 2016, telah menetapkan dua tersangka baru yakni Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro (ATT) dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Keduanya diduga terbukti menerima suap dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Keduanya diduga terbukti menerima suap dari Abdul Khoir.

Atas perbuatannya Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Amran disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Awalnya kasus ini mulai terbuka saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari 2016. Pada OTT ini, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)