KPK Periksa 2 Saksi Dalami Kasus Dugaan Suap PK

Jum'at, 29 April 2016 - 14:38 WIB
KPK Periksa 2 Saksi...
KPK Periksa 2 Saksi Dalami Kasus Dugaan Suap PK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata sejumlah perusahaan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dua saksi itu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Royani dan seorang swasta, Vika Andreani. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka karyawan PT Paramount Enterprise International Doddy Aryanto Supeno.

"Mereka (Royani dan Vika) diperiksa untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi dalam perkara ini sudah dicegah ke luar negeri Kamis 21 April 2016 untuk enam bulan ke depan. (Baca: KPK Segera Tingkatkan Status Sekretaris MA Jadi Tersangka)

Bahkan KPK mengklaim tengah melakukan gelar perkara (ekspose) untuk menentukan status hukum bersangkutan. Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 April 2016 di sebuah hotel, Jakarta Pusat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8136 seconds (0.1#10.140)