KPU Pastikan Tahapan Pilkada Mundur Tiga Minggu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memundurkan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) hampir tiga minggu dari rencana sebelumnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) 3/2016 disebutkan bahwa tahapan pilkada resmi dimulai pada 22 Mei 2016, sementara di draft sebelumnya tahapan sudah dimulai pada 30 April 2016.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membenarkan adanya pemunduran jadwal tahapan Pilkada 2017. Dia menjelaskan, bahwa pemunduran tersebut adalah hasil dari penyesuaian dan konsultasi antara pihaknya dengan DPR dan pemerintah beberapa waktu silam.
“Ada berapa hal yang harus disesuaikan dengan aktivitas tahapan yang ada. Dan itu masukan di DPR, juga ada hasil pembahasan kita,” ujar Ferry saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Menurut Ferry, pemunduran jadwal tahapan pilkada tidak mengubah hari pemungutan suara 15 Februari 2017. Hanya dia menjelaskan ada beberapa kegiatan yang perlu disesuaikan kembali jadwal dan jumlah harinya.
“Baik pemutakhiran data pemilih, kampanye, pencalonan itu sesuaikan. Hasilnya ada yang mundur, disesuaikan, dipadatkan atau dikurangi,” kata Ferry.
Meski begitu, Ferry membantah pemunduran jadwal tahapan ini berkaitan dengan antisipasi KPU terhadap molornya pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang tengah dilakukan DPR dengan pemerintah.
“Kita berharap secepatnya revisi UU pilkada diselesaikan. Namun tetap hal itu adalah domain dari pemerintah dan DPR,” tandasnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) 3/2016 disebutkan bahwa tahapan pilkada resmi dimulai pada 22 Mei 2016, sementara di draft sebelumnya tahapan sudah dimulai pada 30 April 2016.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membenarkan adanya pemunduran jadwal tahapan Pilkada 2017. Dia menjelaskan, bahwa pemunduran tersebut adalah hasil dari penyesuaian dan konsultasi antara pihaknya dengan DPR dan pemerintah beberapa waktu silam.
“Ada berapa hal yang harus disesuaikan dengan aktivitas tahapan yang ada. Dan itu masukan di DPR, juga ada hasil pembahasan kita,” ujar Ferry saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Menurut Ferry, pemunduran jadwal tahapan pilkada tidak mengubah hari pemungutan suara 15 Februari 2017. Hanya dia menjelaskan ada beberapa kegiatan yang perlu disesuaikan kembali jadwal dan jumlah harinya.
“Baik pemutakhiran data pemilih, kampanye, pencalonan itu sesuaikan. Hasilnya ada yang mundur, disesuaikan, dipadatkan atau dikurangi,” kata Ferry.
Meski begitu, Ferry membantah pemunduran jadwal tahapan ini berkaitan dengan antisipasi KPU terhadap molornya pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang tengah dilakukan DPR dengan pemerintah.
“Kita berharap secepatnya revisi UU pilkada diselesaikan. Namun tetap hal itu adalah domain dari pemerintah dan DPR,” tandasnya.
(kri)