Kronologi Penangkapan Pekerja Proyek Kereta Cepat Asal China
A
A
A
JAKARTA - TNI Angkatan Udara menangkap tujuh pekerja proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Tujuh dari lima pekerja yang ditangkap adalah warga negara (WN) China. Berikut kronologi penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan Udara (Satkamhanlan) Halim Perdanakusuma pada Selasa 26 April 2016 pukul 9.45 WIB telah menangkap tujuh orang karena melakukan kegiatan pengeboran tanah.
Kegiatan tersebut dilakukan tanpa seizin pihak Lanud Halim. Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya WNA yang tidak dapat menunjukan paspor.
Dasar laporan berdasarkan Informasi Intelijen Lanud Halim Perdanakusuma Nomor R/LI/15/IV/2016 tanggal 26 April 2016 tentang aktivitas ilegal yang dilakukan lima warga negara (WN) Cina di Wilayah Lanud Halim Perdanakusuma terkait proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). (Baca juga: Identitas Pekerja Kereta Cepat Asal China yang Ditangkap)
Aktivitas pengeboran dilakukan di Cipinang Melayu dekat jalan Tol Jakarta-Cikampek (belakang Batalyon 461 Paskhas) koordinat 6º 15’ 12” LS dan 106° 54' 4”.
Dar hasil wawancara diketahui bahwa lima WN China tersebut merupakan karyawan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang merupakan counterpart dari PT Wika (Wijaya Karya) selaku pelaksana proyek KCIC, sementara dua WNI tersebut merupakan karyawan lepas PT GCM.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa ke-5 WN China tersebut tidak memiliki clearence (perizinan) dari TNI AU dan tidak dilengkapi identitas/paspor.
Pukul 10.00 WIB lima WN China dan dua WNI tersebut diamankan di Kantor Intelijen Lanud Halim P untuk dimintai keterangan.
Diketahui aktivitas pengeboran tanah telah berlangung sejak 22 April 2016 dengan tujuan untuk mendapatkan sampel komposisi tanah yang akan digunakan dalam pembangunan beton penyangga rel kereta.
Tujuh orang tersebut masuk ke wilayah Lanud Halim melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek kemudian menerobos pagar batas tanah sehingga tidak diketahui oleh personel Lanud Halim.
Para pekerja mengaku tidak mengetahui tanah tersebut berada di kawasan militer Pangkalan TNI AU Halim karena letaknya yang berbatasan dengan jalan tol.
Pukul 11.30 WIB salah satu Supervisor PT Wika datang ke Lanud Halim dan memberikan keterangan Supervisor PT Wika bagian pengeboran kawasan I (Halim-Cikarang) menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada koordinasi antara PT Wika dengan PT GCM tentang survei pengeboran tanah di wilayah yang belum berizin di antaranya wilayah Lanud Halim. Yang bersangkutan tidak diberi tahu oleh PT GCM tentang pelaksanaan pengeboran tersebut.
Pukul 12.00 WIB, personel dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur datang ke Lanud Halim dan menyampaikan tindakan orang asing tersebut merupakan perbuatan ilegal karena telah masuk ke kawasan militer tanpa izin dan tidak dilengkapi paspor.
Selanjutnya lima WN China tersebut dibawa ke kantor Imigrasi kelas I Jakarta Timur untuk dilakukan penahanan. Beberapa alat bukti dibawa personel Imigrasi tersebut dan sebagian diamankan di Kantor Intelijen Lanud Halim, berupa pipa besi, 14 buah pipa peralon, peralatan pengeboran, selang dan kabel-kabel, mesin diesel, peralatan las, jeriken berisi solar.
Tujuh dari lima pekerja yang ditangkap adalah warga negara (WN) China. Berikut kronologi penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan Udara (Satkamhanlan) Halim Perdanakusuma pada Selasa 26 April 2016 pukul 9.45 WIB telah menangkap tujuh orang karena melakukan kegiatan pengeboran tanah.
Kegiatan tersebut dilakukan tanpa seizin pihak Lanud Halim. Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya WNA yang tidak dapat menunjukan paspor.
Dasar laporan berdasarkan Informasi Intelijen Lanud Halim Perdanakusuma Nomor R/LI/15/IV/2016 tanggal 26 April 2016 tentang aktivitas ilegal yang dilakukan lima warga negara (WN) Cina di Wilayah Lanud Halim Perdanakusuma terkait proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). (Baca juga: Identitas Pekerja Kereta Cepat Asal China yang Ditangkap)
Aktivitas pengeboran dilakukan di Cipinang Melayu dekat jalan Tol Jakarta-Cikampek (belakang Batalyon 461 Paskhas) koordinat 6º 15’ 12” LS dan 106° 54' 4”.
Dar hasil wawancara diketahui bahwa lima WN China tersebut merupakan karyawan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang merupakan counterpart dari PT Wika (Wijaya Karya) selaku pelaksana proyek KCIC, sementara dua WNI tersebut merupakan karyawan lepas PT GCM.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa ke-5 WN China tersebut tidak memiliki clearence (perizinan) dari TNI AU dan tidak dilengkapi identitas/paspor.
Pukul 10.00 WIB lima WN China dan dua WNI tersebut diamankan di Kantor Intelijen Lanud Halim P untuk dimintai keterangan.
Diketahui aktivitas pengeboran tanah telah berlangung sejak 22 April 2016 dengan tujuan untuk mendapatkan sampel komposisi tanah yang akan digunakan dalam pembangunan beton penyangga rel kereta.
Tujuh orang tersebut masuk ke wilayah Lanud Halim melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek kemudian menerobos pagar batas tanah sehingga tidak diketahui oleh personel Lanud Halim.
Para pekerja mengaku tidak mengetahui tanah tersebut berada di kawasan militer Pangkalan TNI AU Halim karena letaknya yang berbatasan dengan jalan tol.
Pukul 11.30 WIB salah satu Supervisor PT Wika datang ke Lanud Halim dan memberikan keterangan Supervisor PT Wika bagian pengeboran kawasan I (Halim-Cikarang) menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada koordinasi antara PT Wika dengan PT GCM tentang survei pengeboran tanah di wilayah yang belum berizin di antaranya wilayah Lanud Halim. Yang bersangkutan tidak diberi tahu oleh PT GCM tentang pelaksanaan pengeboran tersebut.
Pukul 12.00 WIB, personel dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur datang ke Lanud Halim dan menyampaikan tindakan orang asing tersebut merupakan perbuatan ilegal karena telah masuk ke kawasan militer tanpa izin dan tidak dilengkapi paspor.
Selanjutnya lima WN China tersebut dibawa ke kantor Imigrasi kelas I Jakarta Timur untuk dilakukan penahanan. Beberapa alat bukti dibawa personel Imigrasi tersebut dan sebagian diamankan di Kantor Intelijen Lanud Halim, berupa pipa besi, 14 buah pipa peralon, peralatan pengeboran, selang dan kabel-kabel, mesin diesel, peralatan las, jeriken berisi solar.
(dam)