KPU Dukung Penguatan Kewenangan Bawaslu Lewat Revisi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung wacana penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Satu kewenangan yang hendak diberikan kepada lembaga pimpinan Muhammad tersebut adalah menjadi lembaga tunggal yang berhak mengadili dan menyelesaikan sengketa pencalonan.
“Saya kira memang salah satu persoalan di dalam pengaturan dan praktiknya kemarin (di pilkada) itu, sengketa begitu panjang dan bahkan menjelang hari pemungutan suara (masih) ada putusan pengadilan yang kami harus melaksanakan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Hadar mencontohkan, satu kasus tentang sengketa pencalonan yang di Pilkada Pematangsiantar, Sumatera Utara. Di daerah tersebut muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima gugatan bakal pasangan calon Surfenov Sirait-Parlin Sinaga yang sebelumnya sudah ditolak KPU.
“Prinsipnya jangan terlalu banyak lembaga yang memproses, kemudian selesai jauh hari sebelum hari pemungutan suara kalau terkait sengketa yang prosesnya sebelum pemungutan suara,” kata Hadar.
Meski demikian, Hadar mengingatkan apabila benar hanya akan ada satu lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pencalonan pilkada maka harus dapat dipastikan mereka memutus dengan seadil-adilnya. “Saya kira itu harus diperhatikan,” pungkasnya.
Satu kewenangan yang hendak diberikan kepada lembaga pimpinan Muhammad tersebut adalah menjadi lembaga tunggal yang berhak mengadili dan menyelesaikan sengketa pencalonan.
“Saya kira memang salah satu persoalan di dalam pengaturan dan praktiknya kemarin (di pilkada) itu, sengketa begitu panjang dan bahkan menjelang hari pemungutan suara (masih) ada putusan pengadilan yang kami harus melaksanakan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Hadar mencontohkan, satu kasus tentang sengketa pencalonan yang di Pilkada Pematangsiantar, Sumatera Utara. Di daerah tersebut muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima gugatan bakal pasangan calon Surfenov Sirait-Parlin Sinaga yang sebelumnya sudah ditolak KPU.
“Prinsipnya jangan terlalu banyak lembaga yang memproses, kemudian selesai jauh hari sebelum hari pemungutan suara kalau terkait sengketa yang prosesnya sebelum pemungutan suara,” kata Hadar.
Meski demikian, Hadar mengingatkan apabila benar hanya akan ada satu lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pencalonan pilkada maka harus dapat dipastikan mereka memutus dengan seadil-adilnya. “Saya kira itu harus diperhatikan,” pungkasnya.
(kri)