KPU Terkait Pembahasan Revisi UU Pilkada di DPR

Senin, 25 April 2016 - 22:58 WIB
KPU Terkait Pembahasan...
KPU Terkait Pembahasan Revisi UU Pilkada di DPR
A A A
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DPR dengan pemerintah masih menemui jalan buntu di sejumlah poin usulan.

Kondisi yang dapat berakibat molornya penyelesaian pembahasan dan penetapan UU tersebut yang akan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan pilkada.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyayangkan, apabila pembahasan revisi UU Pilkada di DPR tidak sesuai dengan target waktu yang ditentukan. Dia berharap agar penyelesaian UU bisa terjadi jauh sebelum tahapan pelaksanaan pilkada benar-benar dilaksanakan.

“Jangan sampai perubahan UU selesai, langsung tahapan penyelenggaraan dimulai,” ujar Hadar saat dihubungi, Senin (25/4/2016).

Dia mengingatkan bahwa KPU juga perlu waktu yang cukup untuk mengharmonisasikan perubahan di UU ini. Khususnya di peraturan KPU (PKPU) yang merupakan lanjutan dari aturan perundan-undangan. “Kami kan harus penyesuaian PKPU, belum lagi sosialisasi,” kata Hadar.

Meski begitu, Hadar berharap bahwa peyelesaian pembahasan revisi UU selesai tepat waktu dan tidak mengganggu jalannya tahapan nanti. “Kami tetap punya harapan itu, bahwa DPR dan pemerintah dapat menyelesaikan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9946 seconds (0.1#10.140)