Awasi Lembaga Peradilan, KPK Perlu Tempatkan Personelnya di MA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menempatkan personelnya di Mahkamah Agung (MA) untuk mengawasi seluruh langkah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.
Desakan ini disampaikan, menyusul adanya operasi tangkap tangan penyidik KPK terhadap Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edi Nasution dan penggeledahan ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) MA Nurhadi beberapa waktu lalu.
"Penempatan personel KPK juga bisa untuk mengantisipasi kejadian serupa,” imbuh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sutrisno, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Dia menilai KPK juga perlu melakukan penyidikan terhadap pihak terkait di badan peradilan semua tingkatan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai MA. Menurutnya, praktik mafia peradilan tidak selesai jika tidak dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Dia mengungkapkan, semakin maraknya praktik mafia peradilan belakangan ini dipengaruhi adanya Surat Ketua M Nomor 73/KMA/HK.OL/IX/2015 tanggal 25 September 2015 yang memperbolehkan semua organisasi advokat selain Peradi untuk mengajukan pengambilan sumpah advokat kepada Ketua Pengadilan Tinggi.
“Ini bentuk pelanggaran Ketua MA terhadap UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat karena dengan adanya surat tersebut secara tidak langsung telah menurunkan kualitas Advokat, sehingga kalau banyak Advokat yang tidak berkualitas maka akan semakin marak praktik mafia peradilan,” ungkapnya.
Maka itu pihaknya berharap KPK bisa menyelesaikan kasus ini hingga ke tingkat pejabat lebih tinggi di lingkungan MA. Dia menambahkan, langkah KPK dalam memberantas korupsi yang terjadi di peradilan tersebut perlu didukung semua pihak termasuk DPP kadin. (Baca: Usai Diperiksa 1x24 Jam, KPK Tahan Panitera PN Jakpus)
Bahkan, pihaknya siap berkerja sama dengan KPK untuk memberikan data mengenai praktik suap dan mafia peradilan di seluru Indonesia. “Kami siap memberikan data valid kepada KPK menyangkut pihak-pihak di MA yang bisa memainkan putusan perkara dengan menerima suap dari pihak yang berperkara,” tandasnya.
Desakan ini disampaikan, menyusul adanya operasi tangkap tangan penyidik KPK terhadap Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edi Nasution dan penggeledahan ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) MA Nurhadi beberapa waktu lalu.
"Penempatan personel KPK juga bisa untuk mengantisipasi kejadian serupa,” imbuh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sutrisno, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Dia menilai KPK juga perlu melakukan penyidikan terhadap pihak terkait di badan peradilan semua tingkatan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai MA. Menurutnya, praktik mafia peradilan tidak selesai jika tidak dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Dia mengungkapkan, semakin maraknya praktik mafia peradilan belakangan ini dipengaruhi adanya Surat Ketua M Nomor 73/KMA/HK.OL/IX/2015 tanggal 25 September 2015 yang memperbolehkan semua organisasi advokat selain Peradi untuk mengajukan pengambilan sumpah advokat kepada Ketua Pengadilan Tinggi.
“Ini bentuk pelanggaran Ketua MA terhadap UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat karena dengan adanya surat tersebut secara tidak langsung telah menurunkan kualitas Advokat, sehingga kalau banyak Advokat yang tidak berkualitas maka akan semakin marak praktik mafia peradilan,” ungkapnya.
Maka itu pihaknya berharap KPK bisa menyelesaikan kasus ini hingga ke tingkat pejabat lebih tinggi di lingkungan MA. Dia menambahkan, langkah KPK dalam memberantas korupsi yang terjadi di peradilan tersebut perlu didukung semua pihak termasuk DPP kadin. (Baca: Usai Diperiksa 1x24 Jam, KPK Tahan Panitera PN Jakpus)
Bahkan, pihaknya siap berkerja sama dengan KPK untuk memberikan data mengenai praktik suap dan mafia peradilan di seluru Indonesia. “Kami siap memberikan data valid kepada KPK menyangkut pihak-pihak di MA yang bisa memainkan putusan perkara dengan menerima suap dari pihak yang berperkara,” tandasnya.
(kur)