Samadikun Bernama Abraham saat Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Samadikun Hartono terpidana kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diketahui memiliki lima paspor. Selama 13 tahun, Komisaris Utama Bank Modern ini menjadi buronan setelah divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003 silam.
Kepemilikan paspor ganda palsu itu dianggap sebagai faktor penyebab sulitnya membawa pulang Samadikun ke Tanah Air. "Informasi tambahan, kenapa sulit mencari buronan, contoh SH (Samadikun Hartono), dia punya lima paspor dari Dominika dan Gambia dengan identitas yang berbeda-beda tiap paspor," ungkap Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso saat jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 21 April 2016 tadi malam.
Sutiyoso menuturkan, saat ditangkap pada 14 April 2016 ditangkap, nama Samadikun di paspor Tan Jemi Abraham. Diketahui, Samadikun tiba sekitar pukul 22.00 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dia dibawa Sutiyoso beserta jajarannya dari China.
Samadikun yang tidak diborgol nampak mengenakan kaus lengan panjang bergaris hitam putih dan celana jeans panjang berwarna biru. Setiba di Bandara Halim, Sutiyoso menyerahkan Samadikun ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Kepemilikan paspor ganda palsu itu dianggap sebagai faktor penyebab sulitnya membawa pulang Samadikun ke Tanah Air. "Informasi tambahan, kenapa sulit mencari buronan, contoh SH (Samadikun Hartono), dia punya lima paspor dari Dominika dan Gambia dengan identitas yang berbeda-beda tiap paspor," ungkap Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso saat jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 21 April 2016 tadi malam.
Sutiyoso menuturkan, saat ditangkap pada 14 April 2016 ditangkap, nama Samadikun di paspor Tan Jemi Abraham. Diketahui, Samadikun tiba sekitar pukul 22.00 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dia dibawa Sutiyoso beserta jajarannya dari China.
Samadikun yang tidak diborgol nampak mengenakan kaus lengan panjang bergaris hitam putih dan celana jeans panjang berwarna biru. Setiba di Bandara Halim, Sutiyoso menyerahkan Samadikun ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
(whb)