Diduga Terkait Kasus Dugaan Suap, KPK Cegah Sekjen MA

Kamis, 21 April 2016 - 21:21 WIB
Diduga Terkait Kasus...
Diduga Terkait Kasus Dugaan Suap, KPK Cegah Sekjen MA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), kepada Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Surat permohonan pencegahan yang dilayangkan KPK pun direspons pihak imigrasi dengan mengeluarkan perintah pencegahan yang berlaku sejak Kamis 21 April 2016.

"Telah dicegah (keluar negeri) nama NHD, pekerjaan PNS (Pegawai Negeri Sipil)," kata Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi, Heru Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).

Disebutkan Heru, pencegahan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. "Dicegah selama enam bulan, terhitung tanggal 21 April 2016. Berdasarkan permintaan Pimpinan KPK," ucap Heru.

Pengajuan pencegahan terhadap Nurhadi merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pekerjaan swasta Doddy Aryanto Supeno.

OTT tersebut terkait dugaan suap terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. Berdasarkan pengembangan, KPK pun melakukan penggeledahan di empat tempat.

Salah satunya yakni ruang kerja Nurhadi di Gedung MA. Tak hanya itu, rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan juga turut digeledah KPK.

"Di tiap tempat, penyidik menemukan sejumlah uang yang masih akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7752 seconds (0.1#10.140)