Usai Diperiksa 1x24 Jam, KPK Tahan Panitera PN Jakpus

Kamis, 21 April 2016 - 20:03 WIB
Usai Diperiksa 1x24...
Usai Diperiksa 1x24 Jam, KPK Tahan Panitera PN Jakpus
A A A
JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edy juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Peninjauan Kembali (PK) yang ditangani PN Jakpus.

KPK memutuskan untuk menahan Edy Nasution setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. Berdasarkan pantauan Sindonews di Gedung KPK, Kamis (21/4/2016), Edy Nasution keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.

Edy Nasution terus menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan ketika dikonfirmasi seputar kasus yang menjeratnya. Edy Nasution dijaring KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 20 April 2016.

Dalam operasi tangkap tangan itu, tim penyidik KPK berhasil menyita uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam sebuah paper bag bermotif batik. (Baca: Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakpus di Kramat Raya)

Uang ini diduga diserahkan seorang pegawai swasta bernama Doddy Arianto Sumpeno kepada Edy Nasution terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakpus.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7721 seconds (0.1#10.140)