KPK Tetapkan Panitera PN Jakpus dan Pihak Swasta Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dan seorang pihak swasta berinisial DAS (Doddy Arianto Supeno), sebagai tersangka dalam perkara suap pengamanan Peninjauan Kembali (PK) gugatan perdata.
Keduanya tertangkap basah melakukan transaksi suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK di sebuah hotel di Jakarta Pusat, kemarin.
"Setelah melakukan gelar perkara, KPK memutuskan untuk menaikkan ke penyidikan sekaligus menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferenai pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
KPK menangkap Nasution saat yang bersangkutan tengah menerima uang suap sebanyak Rp50 juta dari Doddy Arianto Supeno. Doddy Arianto Supeno merupakan petinggi perusahaan properti bernama PT Paramount yang beralamat di Gading Serpong.
Disebutkan Agus, pemberian Rp50 juta itu bukanlah pemberian yang pertama. Sebelumnya, pada Desember 2015 lalu uang Rp100 juta juga telah diserahkan Doddy Arianto Supeno kepada Nasution.
"Uang diberikan untuk pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat," kata Agus.
Atas perbuatannya, Edy sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan, Doddy sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Tipikor.
Keduanya tertangkap basah melakukan transaksi suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK di sebuah hotel di Jakarta Pusat, kemarin.
"Setelah melakukan gelar perkara, KPK memutuskan untuk menaikkan ke penyidikan sekaligus menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferenai pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
KPK menangkap Nasution saat yang bersangkutan tengah menerima uang suap sebanyak Rp50 juta dari Doddy Arianto Supeno. Doddy Arianto Supeno merupakan petinggi perusahaan properti bernama PT Paramount yang beralamat di Gading Serpong.
Disebutkan Agus, pemberian Rp50 juta itu bukanlah pemberian yang pertama. Sebelumnya, pada Desember 2015 lalu uang Rp100 juta juga telah diserahkan Doddy Arianto Supeno kepada Nasution.
"Uang diberikan untuk pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat," kata Agus.
Atas perbuatannya, Edy sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan, Doddy sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Tipikor.
(kri)