Tim MKD Sepakat Rekomendasikan Pemecatan Ivan Haz

Rabu, 20 April 2016 - 20:19 WIB
Tim MKD Sepakat Rekomendasikan...
Tim MKD Sepakat Rekomendasikan Pemecatan Ivan Haz
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Fanny Safriyansyah atau Ivan Haz‎ diberhentikan dari keanggotaanya di DPR. Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya.

Pemberhentian Ivan merupakan hasil keputusan rapat tim panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar pada Rabu (20/4/2016) hari ini.

Anggota Tim Panel MKD M Syafii‎ mengatakan, hasil rapat memutuskan Ivan diberhentikan secara permanen dari DPR. Apalagi, kata dia, Ivan mengakui tidak pernah menghadiri sejumlah rapat di Komisi ‎IV.

Selain itu, Ivan Haz juga mengakui tak pernah menyambangi daerah pemilihannya saat masa reses. Ditambah lagi, Ivan hanya membubuhi tanda tangan kehadiran pada rapat paripurna kemudian pulang. "Tadi aklamasi tujuh anggota panel memutuskan Ivan haz diberhentikan secara permanen," kata Syafii saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2016).

‎Dia mengatakan, keputusan rapat tim panel MKD hari ini akan dibawa ke rapat MKD‎ pada Kamis 21 April 2016 besok. Kendati demikian, dipastikan keputusan hari ini tidak akan berubah pada rapat internal MKB besok.

Dia menjelaskan setelah dari rapat internal MKD, keputusan mengenai nasib Ivan Haz itu akan dilaporkan ke pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna. "Ini untuk menjadi trigger anggota DPR perlindungan ke pembantu rumah tangga," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)