Kasus Siyono, Dua Anggota Densus 88 Terancam Dipecat
Rabu, 20 April 2016 - 14:32 WIB
Kasus Siyono, Dua Anggota Densus 88 Terancam Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang terlibat dalam kasus kematian terduga teroris Siyono alias Afif alias Asri, terancam dipecat.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, ‎Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih menjadwalkan sejumlah saksi.
Kendati demikian kata dia, saat ini belum bisa dikatakan bahwa dua anggota Densus 88 itu melakukan pelanggaran berat.
"Ya tergantung pelanggarannya, kita masih periksa saksi-saksi, kita kan enggak bisa mengatakan (sanksi) terberat nanti apa," kata Badrodin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
"Ya pelanggaran terberat kalau kemarin dituntutannya bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), bisa dipecat, tetapi apakah nanti seperti itu, tentu nanti akan dipertimbangkan oleh temuan selama persidangan," imbuhnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, ‎Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih menjadwalkan sejumlah saksi.
Kendati demikian kata dia, saat ini belum bisa dikatakan bahwa dua anggota Densus 88 itu melakukan pelanggaran berat.
"Ya tergantung pelanggarannya, kita masih periksa saksi-saksi, kita kan enggak bisa mengatakan (sanksi) terberat nanti apa," kata Badrodin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
"Ya pelanggaran terberat kalau kemarin dituntutannya bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), bisa dipecat, tetapi apakah nanti seperti itu, tentu nanti akan dipertimbangkan oleh temuan selama persidangan," imbuhnya.
(maf)