Diperiksa KPK, Dirut Agung Sedayu Group Dicecar Soal Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Richard hari ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group (ASG).
"Richard dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG," kata Yuyuk, Rabu (20/4/2016).
Yuyuk menambahkan, Richard bakal dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik tentang izin reklamasi yang didapat PT Agung Sedayu Group.
"Akan ditanyakan peran dia di perusahaan terkait dengan izin reklamasi yang diperoleh perusahaan ini," ucap Yuyuk.
Hari ini, Richard akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi. Richard kini telah berstatus dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku sejak 6 April 2016 hingga enam bulan berikutnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. KPK tengah mendalami pertemuan di kediaman bos PT ASG, Sugianto Kusuma alias Aguan pada akhir 2015 lalu.
Nama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta M Sangaji hingga Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin disebut-sebut hadir dalam pertemuan itu.
Namun, Aguan dan Taufik yang telah diperiksa KPK masih bungkam. Sementara M Sanusi, melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti membenarkan adanya pertemuan tersebut.
"Richard dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG," kata Yuyuk, Rabu (20/4/2016).
Yuyuk menambahkan, Richard bakal dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik tentang izin reklamasi yang didapat PT Agung Sedayu Group.
"Akan ditanyakan peran dia di perusahaan terkait dengan izin reklamasi yang diperoleh perusahaan ini," ucap Yuyuk.
Hari ini, Richard akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi. Richard kini telah berstatus dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku sejak 6 April 2016 hingga enam bulan berikutnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. KPK tengah mendalami pertemuan di kediaman bos PT ASG, Sugianto Kusuma alias Aguan pada akhir 2015 lalu.
Nama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta M Sangaji hingga Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin disebut-sebut hadir dalam pertemuan itu.
Namun, Aguan dan Taufik yang telah diperiksa KPK masih bungkam. Sementara M Sanusi, melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti membenarkan adanya pertemuan tersebut.
(maf)