Cegah Aksi Terorisme, Baasyir Dipindahkan ke LP Gunung Sindur
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir pagi tadi telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyaratan (LP) Nusakambangan, Jawa Tengah ke LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian, pemindahan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya rencana-rencana baru aksis teror bom yang bisa direncanakan di dalam lapas. Pasalnya, di Lapas Nusakambangan banyak terdapat pemeran utama kelompok radikalisme, salah satunya Aman Abdurahman.
"Dasar pemindahannya karena mereka berkelompok (Radikalisme) semua, di situ (Nusakambangan) ada Aman Abdurahman seperti buat rencana bom di Thamrin itu kan direncanakan di Nusakambangan, jadi otomatis harus kita pecah," ujar Tito di Lapangan Makopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (16/4/2016).
Sebelumnya, anak Baasyir, Abdurrochim Baasyir sempat protes atas tindakan pemerintah yang memperlakukan dan menempatkan Baasyir di sel isolasi Nusakambangan. Di dalam sel tersebut dianggap sangat tidak manusiawi. Namun, Tito menegaskan hal tersebut guna membatasi guna langkah terorisme.
"Maksimun security harusnya dibatasi enggak boleh komunikasi begini-begini, kemudian mereka membuat perencanaan-perencanaan di dalam lapas. Lalu membuat konsolidasi di dalam lapas itu enggak boleh. Lapas-lapas seperti kasus terorisme itu harus betul ada perlakuan khusus," jelasnya.
Ba’asyir divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu, karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana bagi pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh pada 2010.
Sejumlah dakwaan yang diarahkan kepada Ba'asyir antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian, pemindahan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya rencana-rencana baru aksis teror bom yang bisa direncanakan di dalam lapas. Pasalnya, di Lapas Nusakambangan banyak terdapat pemeran utama kelompok radikalisme, salah satunya Aman Abdurahman.
"Dasar pemindahannya karena mereka berkelompok (Radikalisme) semua, di situ (Nusakambangan) ada Aman Abdurahman seperti buat rencana bom di Thamrin itu kan direncanakan di Nusakambangan, jadi otomatis harus kita pecah," ujar Tito di Lapangan Makopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (16/4/2016).
Sebelumnya, anak Baasyir, Abdurrochim Baasyir sempat protes atas tindakan pemerintah yang memperlakukan dan menempatkan Baasyir di sel isolasi Nusakambangan. Di dalam sel tersebut dianggap sangat tidak manusiawi. Namun, Tito menegaskan hal tersebut guna membatasi guna langkah terorisme.
"Maksimun security harusnya dibatasi enggak boleh komunikasi begini-begini, kemudian mereka membuat perencanaan-perencanaan di dalam lapas. Lalu membuat konsolidasi di dalam lapas itu enggak boleh. Lapas-lapas seperti kasus terorisme itu harus betul ada perlakuan khusus," jelasnya.
Ba’asyir divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu, karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana bagi pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh pada 2010.
Sejumlah dakwaan yang diarahkan kepada Ba'asyir antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.
(kri)