Terkait Kematian Siyono, 2 Anggota Densus 88 Siap Disidangkan
Kamis, 14 April 2016 - 13:49 WIB
Terkait Kematian Siyono, 2 Anggota Densus 88 Siap Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menyatakan, berkas untuk kedua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang melakukan pembelaan terhadap perlawanan terduga teroris Siyono sudah hampir selesai dan siap untuk disidangkan.
“Insya Allah beberapa hari ke depan berkas sudah lengkap dan siap disidangkan,” ujar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Mochamad Iriawan melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).
Untuk menyelesaikan berkas tersebut, Propram masih harus memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat berkas kedua anggota Densus 88 ketika di persidangan nanti. “Beberapa saksi masih berlanjut diperiksa, pemeriksaan masih terus berlanjut,” katanya.
Sebelumnya, Iriawan telah menjelaskan hasil sementara pemeriksaan dan rekonstruksi yang dilakukan Propam di lokasi tempat kejadian menjelaskan bahwa anggota Densus 88 harus bertanggungjawab atas insiden kematian Siyono. Pasalnya dalam melakukan pendampingan, anggota Densus 88 tidak menjalankan SOP sebagaimana mestinya.
“Hasilnya Densus salah, nah nanti kita sidang kode etik dan profesi,” kata Iriawan.
Perlu diketahui, Siyono telah meninggal pada tanggal 11 Maret 2016 lalu. Siyono diduga tewas karena melakukan perlawanan terhadap anggota Densus 88 yang melakukan pendampingan saat menuju Prambanan Jawa Tengah untuk menunjukkan persembunyian senjata.
Siyono diduga menjadi panglima laskar pengganti JM dan juga memiliki peran sebagai kepala staf Toliah Bithonah yang bertanggungjawab menyembunyikan persenjataan yang diduga untuk membangun Negara Islam Indonesia (NII).
“Insya Allah beberapa hari ke depan berkas sudah lengkap dan siap disidangkan,” ujar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Mochamad Iriawan melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).
Untuk menyelesaikan berkas tersebut, Propram masih harus memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat berkas kedua anggota Densus 88 ketika di persidangan nanti. “Beberapa saksi masih berlanjut diperiksa, pemeriksaan masih terus berlanjut,” katanya.
Sebelumnya, Iriawan telah menjelaskan hasil sementara pemeriksaan dan rekonstruksi yang dilakukan Propam di lokasi tempat kejadian menjelaskan bahwa anggota Densus 88 harus bertanggungjawab atas insiden kematian Siyono. Pasalnya dalam melakukan pendampingan, anggota Densus 88 tidak menjalankan SOP sebagaimana mestinya.
“Hasilnya Densus salah, nah nanti kita sidang kode etik dan profesi,” kata Iriawan.
Perlu diketahui, Siyono telah meninggal pada tanggal 11 Maret 2016 lalu. Siyono diduga tewas karena melakukan perlawanan terhadap anggota Densus 88 yang melakukan pendampingan saat menuju Prambanan Jawa Tengah untuk menunjukkan persembunyian senjata.
Siyono diduga menjadi panglima laskar pengganti JM dan juga memiliki peran sebagai kepala staf Toliah Bithonah yang bertanggungjawab menyembunyikan persenjataan yang diduga untuk membangun Negara Islam Indonesia (NII).
(kri)