Jaksa Kembali Ditangkap KPK, Jaksa Agung Harus Minta Maaf
A
A
A
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga terungkapnya kasus dugaan suap yang diduga melibatkan dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), menunjukkan pengawasan institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) lemah.
Seperti dikutip dari Koran Sindo, Kamis (14/4/2016), Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar Ifmaini Idris mengatakan, dua kasus OTT yang dilakukan KPK di Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jabar mengungkap bahwa Kejagung belum bebas dari praktik korupsi atau mafia peradilan.
"Dalam hal masih munculnya kejadian yang memalukan ini, Jaksa Agung seharusnya meminta maaf dan mengundurkan diri karena gagal membina jajaran di bawahnya dan melakukan bersih-bersih kejaksaan dari korupsi," kata Aradila, kemarin.
Menurutnya, jika Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mau mundur, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya menjadikan kedua kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk mengganti Prasetyo dengan figur lain yang lebih tepat.
"Penggantian ini sepaket dengan bagian reshuffle kabinet kerja Jokowi," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi BPJS, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Jaksa Fahri Nurmallo (FN), dan Jaksa Devyanti Rochaeni (DVR).
Suap Rp528 juta diberikan Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat.
Seperti dikutip dari Koran Sindo, Kamis (14/4/2016), Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar Ifmaini Idris mengatakan, dua kasus OTT yang dilakukan KPK di Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jabar mengungkap bahwa Kejagung belum bebas dari praktik korupsi atau mafia peradilan.
"Dalam hal masih munculnya kejadian yang memalukan ini, Jaksa Agung seharusnya meminta maaf dan mengundurkan diri karena gagal membina jajaran di bawahnya dan melakukan bersih-bersih kejaksaan dari korupsi," kata Aradila, kemarin.
Menurutnya, jika Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mau mundur, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya menjadikan kedua kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk mengganti Prasetyo dengan figur lain yang lebih tepat.
"Penggantian ini sepaket dengan bagian reshuffle kabinet kerja Jokowi," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi BPJS, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Jaksa Fahri Nurmallo (FN), dan Jaksa Devyanti Rochaeni (DVR).
Suap Rp528 juta diberikan Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat.
(maf)