Pansus Revisi UU Terorisme Dibentuk

Selasa, 12 April 2016 - 19:55 WIB
Pansus Revisi UU Terorisme Dibentuk
Pansus Revisi UU Terorisme Dibentuk
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) ‎Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme segera dibahas oleh DPR. Panitia khusus (Pansus) untuk membahas revisi itu telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPR, hari ini.

"Apakah ini bisa disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pemimpin rapat paripurna, Selasa (12/4/2016).

Seluruh anggota DPR peserta rapat paripurna itu pun menyatakan setuju. Adapun nama-nama anggota Pansus Revisi Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme itu adalah :

Fraksi PDI Perjuangan:
TB Hasanuddin, Bambang Wuryanto, Trimedya Panjaitan, Irene Yusiana Rosa Putri, Risa Mariska, dan Achmad Basarah.

Fraksi Partai Golkar:
Bobby Rizaldi, Fayakhun Andriadi, Dave Akbarshah, Ahmad Zaky Siradj, dan Saiful Bahri.

Fraksi Partai Gerindra:
Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Iwan Kurniawan, dan Wenny Warouw.

Fraksi Partai Demokrat:
Sjarifuddin Hasan, Benny K Harman, dan Darizal Basir.

Fraksi PAN:
Mulfachri Harahap, Hanafi Rais, dan Muslim Ayub.

Fraksi PKB:
Syaiful Bahri Ansyori, dan Mihmmad Toha.

Fraksi PKS:
Sukamta dan Nasir Djamil.

Fraksi PPP:
Asrul Sani, dan Achmad Dimyati Natakusumah.

Fraksi Partai Nasdem:
Supiadin Aries Saputra dan Akbar Faizal.

Fraksi Hanura: Syarifuddin Sudding.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5652 seconds (0.1#10.140)