Draf UU Pilkada Dinilai Belum Sentuh Persoalan Substansial

Senin, 11 April 2016 - 05:36 WIB
Draf UU Pilkada Dinilai...
Draf UU Pilkada Dinilai Belum Sentuh Persoalan Substansial
A A A
JAKARTA - Sejumlah fraksi di Komisi II DPR menilai bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menyentuh persoalan substansial pilkada berkaca pada Pilkada Serentak 2015.

"Pertama saya apresiasi pemerintah khususnya Kemendagri yang telah bekerja ekstra keras dalam membuat draf revisi UU Pilkada. Tapi, revisinya tidak substantif dan selesaikan masalah pilkada," tandas Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan kepada SINDO di Jakarta, Minggu (10/4/2016).

Arteria berpandangan, masih ada banyak hal yang harus dicermati seperti misalnya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang cenderung keliru ke dalam rumusan norma. Yang dengan diakomodirnya putusan MK justru kontraproduktif dengan semangat demokrasi dan prinsip HAM universal maupun karakteristik rezim hukum pilkada.

"Kalau tidak diakomodir nanti dijudicial review ladi dan tidak selesai-selesai," imbuhnya.

Menurut Arteria, ada beberapa isu staregis pasca putusan MK. Seperti petahana, calon tunggal, syarat calon independen, mantan narapidana dan syarat anggota TNI, Polri, PNS, BUMN dan DPR harus mundur. Semua ini harus dikaji lebih mendalam dan cermat.

"Kalau tidak hari-hari rumusan norma yang mengacu pada putusan MK di kemudian hari justru menjadi sumber polemik dan konflik baru," sesalnya.

Kemudian, lanjutnya, masih ada masalah yang lebih kompleks lagi yakni terkait pencalonan, masalah dukungan paslon perseorangan, dukungan parpol ganda, konflik internal parpol, masalah data dan daftar pemilih, masalah panitia pengawas adhoc, masalah jadwal tahapan, sengketa pilkada, pelanggaran pilkada belum tercakup dalam draf UU Pilkada.

"Saya juga menyarankan agar UU dibuat lebih detail karena UU Pilkada ini kemungkinan besar hadir tanpa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya, sehingga kita harus buat sejelas-jelasnya guna mencegah akrobat hukum dari KPU melalui PKPU nantinya," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved