Bupati Rokan Hulu dan Eks Ketua DPRD Riau Tersangka

Jum'at, 08 April 2016 - 22:24 WIB
Bupati Rokan Hulu dan Eks Ketua DPRD Riau Tersangka
Bupati Rokan Hulu dan Eks Ketua DPRD Riau Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

Johar ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Riau 2009-2014. Sementara Suparman terjerat kasus ini dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Riau 2009-2014.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH dan SUP sebagai tersangka," kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2016) malam.

Johar dan Suparman disangkakan bersama-sama terpidana anggota DPRD Riau 2009-2014 Achmad Kirjauhari menerima suap Rp800 juta-Rp900 juta dari Annas Maamun saat menjabat Gubernur Riau.

Priharsa menuturkan, Johar dan Suparman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Keseluruhan yang diterima JOH dan SUP sama dengan AK sekitar Rp800 juta sampai Rp900 juta," tuturnya.

Sebelumnya, Annas Maamun telah diputus bersalah dalam kasus suap pemulusan dan pemasukan lahan kelapa sawit milik Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singgigi seluas 1.188 hektare (ha) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 ha ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7251 seconds (0.1#10.140)