Kejagung Diminta Tak Ikut-ikutan Usut Kasus PT Brantas Abipraya

Jum'at, 08 April 2016 - 11:21 WIB
Kejagung Diminta Tak Ikut-ikutan Usut Kasus PT Brantas Abipraya
Kejagung Diminta Tak Ikut-ikutan Usut Kasus PT Brantas Abipraya
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ‎tidak perlu ikut-ikutan menangani kasus dugaan suap kasus PT Brantas Abipraya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto mengatakan, Kejagung bisa melakukan pemeriksaan internal setelah KPK menyatakan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu bersalah.

"Kejagung harus menahan diri sampai materi kasus yang ada di KPK jelas," ujar Wihadi kepada Sindonews, Jumat (8/4/2016).

KPK telah menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior Manajer PT Brantas Abipraya, Dadung Pamularno. Tersangka lainnya adalah Marudut yang diduga berperan sebagai perantara suap. (Baca: Enam Jaksa Diperiksa KPK, Jamwas Ngeles Cuma Silaturahim)

KPK juga telah menyita uang sebanyak USD148.835. Uang itu diduga diberikan kedua petinggi PT Brantas Abipraya kepada Marudut untuk diserahkan kepada oknum Jaksa di Kejati DKI Jakarta, dengan maksud mengamankan perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6360 seconds (0.1#10.140)