Diperiksa KPK, Calon Pendamping Ahok Ditanya Soal HPL

Kamis, 07 April 2016 - 19:45 WIB
Diperiksa KPK, Calon Pendamping Ahok Ditanya Soal HPL
Diperiksa KPK, Calon Pendamping Ahok Ditanya Soal HPL
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK meminta Heru Budi Hartono untuk menjelaskan proses penentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Mengenai status HPL, prosesnya itu saja, tidak sampai proses reklamasi, karena BPKAD tidak terkait dengan itu," ujar Heru di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).

Dia menjelaskan, peran BPKAD hanya menjelaskan status aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan HPL yang diberikan kepada pengembang.

Dia menambahkan, meskipunnantinya tanah di pulau reklamasi akan dimanfaatkan oleh pengembang, namun status tanah HPL tetap berada di tangan Pemprov DKI Jakarta. (Baca: KPK Cegah Staf Khusus Ahok ke Luar Negeri)

"Ketika sedang jadi HPL atas nama pemda, di atas HPL itu baru boleh dibangun HGB (Hak Guna Bangunan)," jelas pria yang digadang-gadang untuk mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok ini dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017. (Baca: Ahok Sesumbar Bersih dari Korupsi dan Suap Raperda Reklamasi)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5442 seconds (0.1#10.140)