Lagi, Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka Kasus Kondensat ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengembalikan berkas ketiga tersangka kasus kondensat ke Bareskrim Polri karena masih belum lengkap (P21). Pihaknya meminta Polri kembali melengkapinya.
"Kemarin sudah ekspos dari tim peneliti berkas, ada hal yang masih belum dipenuhi," ujar Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Namun saat dikonfirmasi soal poin kekurangan dari berkas tersebut, Arminsyah enggah menyebutkan apa saja yang belum dipenuhi oleh Polri. Karena itu, dirinya akan terlebih dulu mengonsultasikan ke tim penyelidik supaya dapat memberi petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Saya tidak bisa sampaikan poinnya apa saja, secara materil ada beberapa yang mesti dipenuhi," kata Arminsyah.
Diketahui, berkas ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejagung diantaranya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan Pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan audit total kerugian negara dalam kasus kondensat ini sebesar USD2.715.859 atau Rp34 triliun. TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual belinya.
"Kemarin sudah ekspos dari tim peneliti berkas, ada hal yang masih belum dipenuhi," ujar Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Namun saat dikonfirmasi soal poin kekurangan dari berkas tersebut, Arminsyah enggah menyebutkan apa saja yang belum dipenuhi oleh Polri. Karena itu, dirinya akan terlebih dulu mengonsultasikan ke tim penyelidik supaya dapat memberi petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Saya tidak bisa sampaikan poinnya apa saja, secara materil ada beberapa yang mesti dipenuhi," kata Arminsyah.
Diketahui, berkas ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejagung diantaranya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan Pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan audit total kerugian negara dalam kasus kondensat ini sebesar USD2.715.859 atau Rp34 triliun. TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual belinya.
(kri)