Diburu Waktu, DPR Minta Fraksi Matangkan Revisi UU Pilkada

Kamis, 07 April 2016 - 06:04 WIB
Diburu Waktu, DPR Minta...
Diburu Waktu, DPR Minta Fraksi Matangkan Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR hanya memiliki waktu tiga pekan saja untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), lantaran terlambatnya Surat Presiden (Surpres) dan draf RUU Pilkada dari pemerintah.

Karena itu, Komisi II meminta kepada fraksi-fraksi untuk mematangkan dan menegaskan usulannya agar pembahasan nanti tidak bertele-tele.

"Dari segi waktu kita berupaya untuk selesai pada masa sidang ini karena 29 April sudah penutupan masa sidang, makannya kita mengatur jadwal sedemikian rupa," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 6 April 2016.

"Kalau mekanisme tetap saja, penjadwalan akan kita tetapkan mulai besok itu harus membahas DIM (Daftar Inventaris Masalah) di masing-masing fraksi," imbuhnya.

Rambe mengharapkan, fraksi-fraksi nanti akan berkonsultasi dengan partai politik (parpol) terkait DIM dan usulannya. Jika fraksi-fraksi memiliki usulan yang tegas maka DPR bisa satu suara dan tinggal menyamakan persepsi saja dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi bisa tepat waktu kita menyelesaikannya," imbuhnya.

Kemudian lanjut Rambe, DIM dan usulan dari fraksi-fraksi akan diserahkan ke Komisi II DPR untuk dikompilasi paling lambat Selasa 12 April mendatang.

Baru pada Jumat 15 April, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan draf yang dibuat pemerintah dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR.

"Dan Jumat pekan ini jam 2 kita mengundang pemerhati pemilu, bisa Perludem atau Transparansi atau apa semua kita minta pendapatnya tentang rancangan pemerintah," jelasnya.

Rambe mengakui, waktu yang dimiliki DPR untuk membahas revisi UU Pilkada ini sangat sempit yakni hanya sekitar 2 pekan. Pasalnya, pemerintah juga belum siap untuk membahas itu pada pekan ini.

Menurutnya, surpres dan drafnya sendiri baru masuk ke DPR tanggal 28 Maret lalu. "Maunya DPR itu februari biar Maret sudah setengah perjalanan. Kalau telat ya lanjut masa sidang berikutnya 17 mei. Tapi kita berusaha," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved