Kawal Dana Desa perlu Sinergi Semua Elemen

Selasa, 05 April 2016 - 20:34 WIB
Kawal Dana Desa perlu...
Kawal Dana Desa perlu Sinergi Semua Elemen
A A A
JAKARTA - Pencairan dana desa 2016 tahap pertama mulai dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil meminta semua stakeholder pemberdayaan pedesaan menyinergikan kekuatan mendorong kemandirian desa.

“Pencairan dana desa 2016 mulai dilakukan sejak 1 April. Kami berharap dengan pencairan dana desa ini, program pembangunan desa bisa diwujudkan,” ujar Ketua Pokja Masyarakat Sipil Idham Arsyad, di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Idham menjelaskan, pencairan dana desa menjadi titik tolak implementasi program pembangunan yang disusun pemerintah desa.

Menurutnya, semua stakeholder mulai dari warga desa, pemerintah desa, pendamping desa, pegiat pedesaan, hingga Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Kemendesa PDTT) harus menyinergikan kekuatan, hingga dana bisa bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Jika semua stakeholder desa bersatu, saya yakin kemanfaatan dana desa akan lebih optimal mendorong kesejahteraan warga desa,” ujarnya.

Ketua Gerbang Tani ini mengakui, masih ada riak-riak dalam pembangunan desa. Seperti ribut-ribut persoalan rekrutmen pendamping desa beberapa waktu lalu.

Namun menurutnya, kasus itu harus dimaknai sebagai upaya lahirnya konsensus baru akan kebutuhan pendamping desa yang berkualitas.

“Mencuatnya isu pendamping desa ke publik harus dimaknai bahwa desa dan banyak pihak membutuhkan pendamping yang bermutu dan siap bekerja di bawah mandat UU (Undang-undang) Desa,” ucapnya.

Idham mengatakan, pelaksanaan UU Desa yang memasuki tahun ketiga dan cairnya dana desa 2016 harusnya dimaknai sebagai energi baru untuk merayakan kemenangan desa.

Menurutnya UU Desa merupakan kemenangan desa yang harus terus menerus dirawat dan dijaga. “Jikalau ada kekurangan di sana-sani mari diperbaiki, tetapi jangan sampai isu desa mundur ke belakang dan mengancam kemenangan pengakuan dan kedaulatan warga desa yang termaktub dalam UU Desa,” pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa...
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa Bakti untuk Negeri
Jebolan Kanada, Wilson...
Jebolan Kanada, Wilson Pilih Pulang ke Desa Bangun Ekonomi Lewat Aplikasi Sembako
Kades Pasir Permit Berhentikan...
Kades Pasir Permit Berhentikan 4 Parades Tanpa Izin Camat
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved