PAW Fahri Hamzah, KPU Tunggu Surat DPR
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku belum menerima surat apapun dari pimpinan DPR yang ditujukan untuk mencari pengganti Politisi PKS Fahri Hamzah dari keanggotaannya di DPR.
“Belum, surat terkait permohonan PAW (pergantian antar waktu) belum ada,” kata Husni di kantornya, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Menurut mantan anggota KPU Sumatera Barat itu, kalau pun ada surat yang meminta dilakukannya PAW, biasanya KPU membutuhkan waktu lima hari untuk memprosesnya. Akan bertambah panjang ketika proses tersebut ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan atas PAW-nya.
“Biasanya kita tunggu sampai proses sengketa itu selesai,” jelas Husni.
Husni menambahkan, prosedur PAW sendiri adalah KPU akan mencari nama peraih suara terbanyak dari orang yang akan diganti tersebut. Dari satu daerah pemilihan (dapil) yang sama.
“Nanti di klarifikasi dulu yang bersangkutan apakah masih memenuhi syarat atau tidak sebagai anggota DPR,” pungkasnya.
“Belum, surat terkait permohonan PAW (pergantian antar waktu) belum ada,” kata Husni di kantornya, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Menurut mantan anggota KPU Sumatera Barat itu, kalau pun ada surat yang meminta dilakukannya PAW, biasanya KPU membutuhkan waktu lima hari untuk memprosesnya. Akan bertambah panjang ketika proses tersebut ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan atas PAW-nya.
“Biasanya kita tunggu sampai proses sengketa itu selesai,” jelas Husni.
Husni menambahkan, prosedur PAW sendiri adalah KPU akan mencari nama peraih suara terbanyak dari orang yang akan diganti tersebut. Dari satu daerah pemilihan (dapil) yang sama.
“Nanti di klarifikasi dulu yang bersangkutan apakah masih memenuhi syarat atau tidak sebagai anggota DPR,” pungkasnya.
(kri)