Rapim DPR Soal Pemecatan Fahri Tunggu Surat Resmi PKS
A
A
A
JAKARTA - DPR Belum menerima surat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan partai. DPR akan membahas melalui rapat pimpinan (rapim) jika sudah menerima surat resmi pemecatan tersebut.
Ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan, dirinya baru mengetahui pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari pemberitaan di media. Namun kata Ade belum cukup menjadi dasar dilakukannya rapim DPR.
"Yang jelas kalau rapim dasarnya adalah surat masuk, kalau ada surat masuk, baru kita bahas. Kalau tidak ada surat masuk menyangkut hal itu ya kita tidak bahas," ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, persoalan pemecatan Fahri Hamzah yang juga Wakil Ketua DPR itu masih menjadi ranah internal PKS. Pihaknya tidak bisa mencampuri persoalan partai berlambang bulan sabit kembar itu. (Baca: Fahri Bentuk Tim Kaji Dasar Pemecatan Dirinya)
"Tentu saya belum bisa untuk memberikan komentar terhadap masalah itu masih pada ranah internal kemudian mengemukakan ke media dan belum ada keterkaitan resmi dengan DPR," ucapnya.
Ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan, dirinya baru mengetahui pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari pemberitaan di media. Namun kata Ade belum cukup menjadi dasar dilakukannya rapim DPR.
"Yang jelas kalau rapim dasarnya adalah surat masuk, kalau ada surat masuk, baru kita bahas. Kalau tidak ada surat masuk menyangkut hal itu ya kita tidak bahas," ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, persoalan pemecatan Fahri Hamzah yang juga Wakil Ketua DPR itu masih menjadi ranah internal PKS. Pihaknya tidak bisa mencampuri persoalan partai berlambang bulan sabit kembar itu. (Baca: Fahri Bentuk Tim Kaji Dasar Pemecatan Dirinya)
"Tentu saya belum bisa untuk memberikan komentar terhadap masalah itu masih pada ranah internal kemudian mengemukakan ke media dan belum ada keterkaitan resmi dengan DPR," ucapnya.
(kur)