KPK Panggil Direktur dan Komisaris PT Pelindo II
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat dan komisaris PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Mereka adalah Ketua Komite Audit Dewan Komisaris PT Pelindo II Si Putu Ardana, Komisaris Utama Lambock V Nahattands, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Saptono R Irianto.
Ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat pengangkut kontainer (quay container crane) di PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino.
Sebelumnya Lino menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. "Ketiga orang tersebut diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
KPK menduga Lino telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukkan langsung pengadaan alat tersebut kepada sebuah perusahaan.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Pemerintah Hati-hati Ladeni Permintaan Kelompok Abu Sayyaf
Mereka adalah Ketua Komite Audit Dewan Komisaris PT Pelindo II Si Putu Ardana, Komisaris Utama Lambock V Nahattands, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Saptono R Irianto.
Ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat pengangkut kontainer (quay container crane) di PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino.
Sebelumnya Lino menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. "Ketiga orang tersebut diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
KPK menduga Lino telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukkan langsung pengadaan alat tersebut kepada sebuah perusahaan.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Pemerintah Hati-hati Ladeni Permintaan Kelompok Abu Sayyaf
(dam)