Kasus Simulator SIM, KPK Usut Perkara Berdasar Alat Bukti

Selasa, 29 Maret 2016 - 04:04 WIB
Kasus Simulator SIM,...
Kasus Simulator SIM, KPK Usut Perkara Berdasar Alat Bukti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mengenai pemanggilan seseorang sebagai saksi ke KPK, perlu alat bukti yang cukup. Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan, Sukotjo S Bambang, tersangka kasus pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

"Intinya pengembangan perkara yang dilakukan KPK itu adalah murni hanya berdasarkan bukti, bukan dari permintaan seseorang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2016.

Sebelumnya, Sukotjo menyebut nama AKBP Teddy Rusmawan sebagai pelaku utama dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ini. "Siap. Saya sudah mengatakan Teddy Rusmawan pelaku utamannya. Tapi kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar hari ini," ucap Sukotjo.

Namun menurut Priharsa, proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Priharsa mengatakan, bahwa memang tidak menutup kemungkinan untuk nantinya pengembangan penyidikan dilakukan KPK, jika menemukan fakta baru dalam persidangan.

"Proses penyelidikan masih berlangsung dan bukan tidak mungkin nanti proses ini ada di persidangan akan terungkap fakta baru yang nanti akan menjadi pijakan KPK untuk mendalami perkara ini," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, di antaranya mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan wakil Kakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo.

Kemudian Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Djoko Susilo. Namun hukuman Djoko diperberat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp32 miliar.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim pun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara Didik divonis pidana lima tahun penjara denda Rp250 juta, subsidier tiga bulan kurungan penjara. Namun vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum inkracht. Untuk Sukotjo dan Budi masih dalam tahap penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2 (1) dan atau

Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55(1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Pilihan:

TNI AD Akan Keluarkan Aturan Larangan Prajurit Berselfie
(maf)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved