KPK Panggil Eks General Manager Pelindo II Cabang Pontianak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan General Manajer PT Pelindo II cabang Pelabuhan Pontianak, Solihin.
Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat pengangkut kontainer (quay container crane) mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Hari ini KPK memanggil mantan GM cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II. Dia diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka RJL," tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukkan langsung pengadaan quay container crane (QCC) kepada sebuah perusahaan.
Atas perbuatannya tersebut, Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Fahri Ingin Perpustakaan Parlemen Tak Kalah dari Singapura
Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat pengangkut kontainer (quay container crane) mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Hari ini KPK memanggil mantan GM cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II. Dia diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka RJL," tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukkan langsung pengadaan quay container crane (QCC) kepada sebuah perusahaan.
Atas perbuatannya tersebut, Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Fahri Ingin Perpustakaan Parlemen Tak Kalah dari Singapura
(dam)