Alasan China Terkait Kapal Pencuri Ikan Dinilai Mengada-ada

Sabtu, 26 Maret 2016 - 15:06 WIB
Alasan China Terkait...
Alasan China Terkait Kapal Pencuri Ikan Dinilai Mengada-ada
A A A
JAKARTA - Alasan Pemerintah China bahwa kapal KM Kway Fey 10078 melakukan penangkapan ikan di traditional fishing ground dinilai tidak dapat dibenarkan.

Pakar hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana‎ berpendapat, karena traditional fishing ground dalam Konvensi Hukum Laut PBB di mana Indonesia dan China adalah peserta tidak mengenal konsep tersebut.

Dia menambahkan, konsep yang dikenal adalah traditional fishing right. "Ini pun diberlakukan atas wilayah tertentu yang disepakati antarnegara berdasarkan suatu perjanjian antarnegara," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3/2016).

Sejauh ini lanjut dia, Indonesia hanya mempunyai perjanjian tersebut dengan Malaysia dan tidak dengan China. "Oleh karena itu alasan yang disampaikan oleh Pemerintah China mengada-ada," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, patut disayangkan bahwa Pemerintah China sebagai sahabat dekat Pemerintah Indonesia justru melindungi kapal-kapal nelayan mereka yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di wilayah laut Indonesia.

(Baca juga: TNI AD Akan Keluarkan Aturan Larangan Prajurit Berselfie)

‎Maka itu insiden yang terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia atau di sekitar perairan Natuna harus disikapi secara tegas oleh Pemerintah Indonesia.

Diketahui, pada operasi akhir pekan lalu KP Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pelaku penangkapan ikan ilegal asal China, KM Kway Fey 10078, di perairan Natuna, Sabtu 19 Maret 2016.

Proses penangkapan tersebut tidak berjalan mulus, karena sebuah kapal coast guard China secara sengaja menabrak KM Kway Fey 10078, Minggu 20 Maret 2016 dini hari ketika operasi penggiringan kapal nelayan ilegal dilakukan. Manuver berbahaya itu diduga untuk mempersulit KP Hiu 11 menahan awak KM Kway Fey 10078.‎

Pilihan:

April, Polri Akan Mutasi Besar-besaran Sejumlah Perwira Tinggi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0850 seconds (0.1#10.140)