Pemerintah Resmi Nyatakan Gafatar Ajaran Sesat
A
A
A
JAKARTA - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai ajaran sesat.
Hal ini diikuti Kejaksaan Agung (Kejagung), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan keputusan bersama bahwa Gafatar sesat.
“Gafatar dinilai sesat dan menyesatkan, kalau dibiarkan berpotensi menimbulkan keresahan dan timbul masalah besar,” tegas Jaksa Agung, HM Prasetyo saat melakukan konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Menurut Prasetyo, Gafatar dikatakan sesat karena metamorfosis dari ajaran dan pengikut yang pernah dilarang Kejagung pada 2007 yakni ajaran Alqiyadah Islamiyah.
“Dulu sudah pernah kita (Kejagung) larang di tahun 2007, setelah didalami ternyata benar Gafatar itu metamorfosis dari ajaran tersebut,” ujar Prasetyo.
Maka dari itu Gafatar jelas menyesatkan dan harus dihentikan karena jika dibiarkan berpotensi bukan hanya menimbulkan keresahan masyarakat yapi menimbulkan masalah besar yang baru.
“Jadi dengan demikian saya berharap untuk bisa memahami keputusan Jaksa Agung demi menjaga ketentraman umat beragama dalam menjalanjkan syariat masing masing umat beragama,” tegasnya.
Hal ini diikuti Kejaksaan Agung (Kejagung), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan keputusan bersama bahwa Gafatar sesat.
“Gafatar dinilai sesat dan menyesatkan, kalau dibiarkan berpotensi menimbulkan keresahan dan timbul masalah besar,” tegas Jaksa Agung, HM Prasetyo saat melakukan konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Menurut Prasetyo, Gafatar dikatakan sesat karena metamorfosis dari ajaran dan pengikut yang pernah dilarang Kejagung pada 2007 yakni ajaran Alqiyadah Islamiyah.
“Dulu sudah pernah kita (Kejagung) larang di tahun 2007, setelah didalami ternyata benar Gafatar itu metamorfosis dari ajaran tersebut,” ujar Prasetyo.
Maka dari itu Gafatar jelas menyesatkan dan harus dihentikan karena jika dibiarkan berpotensi bukan hanya menimbulkan keresahan masyarakat yapi menimbulkan masalah besar yang baru.
“Jadi dengan demikian saya berharap untuk bisa memahami keputusan Jaksa Agung demi menjaga ketentraman umat beragama dalam menjalanjkan syariat masing masing umat beragama,” tegasnya.
(maf)