Kuasa Hukum Klaim Pihak Grand Indonesia Taat Aturan
A
A
A
JAKARTA - Pihak PT Grand Indonesia selalu taat pada aturan dan prosedur hukum terkait dengan penyidikan kasus perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) lahan Hotel Indonesia, yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa Hukum Grand Indonesia, Juniver Girsang menegaskan, kliennya tidak akan mangkir dari pemanggilan Kejagung tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami adalah warga negara yang patuh pada hukum dan peraturan perundang-undangan. Tidak benar bahwa klien kami mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Juniver kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Juniver pun meluruskan sejumlah opini yang berkembang di media massa bahwa pihak Grand Indonesia mangkir dari pemeriksaan Kejagung. Dia mencontohkan, tidak betul bahwa Presiden Direktur PT Grand Indonesia, Tesa Natalia Hartono sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut Juniver, Tesa sudah dipanggil sebanyak empat kali oleh Kejagung dan telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi selama kurun Maret 2016. Satu kali pemeriksaan tidak dihadiri karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Alasan kesehatan. Ada indikasi bahwa klien kami harus melakukan observasi kesehatan,” tegasnya.
Kemarin Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi, salah satunya Tesa. Namun Tesa dan tujuh orang saksi lainnya yang berasal dari Tim Akselerasi Pengembangan Perusahaan PT HIN, yakni Benny Subianto, Stiya Darmaatmadja, K. Sudiarto, Hadi Sungkono, Ernan Yuliarto, serta Suhartini Tarigan, tidak hadir.
Sementara terkait tudingan bahwa pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski menyalahi aturan, Juniver menjelaskan tudingan itu tidak benar.
Kata Juniver, berdasarkan perjanjian BOT Tahun 2004 antara pihak PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)/Grand Indonesia dan BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN), disebutkan bahwa Grand Indonesia diminta mengembangkan kawasan HI dan Inna Wisata dengan kewajiban berinvestasi setidaknya Rp1,26 triliun untuk membangun gedung dan fasilitas penunjang.
“Gedung dan fasilitas penunjang antara lain pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan-bangunan lainnya berikut fasilitas parkir dan fasilitas penunjang lainnya,” kata Juniver.
Dengan adanya kata 'antara lain' dan 'bangunan-bangunan lainnya', kata dia, GI dimungkinkan untuk membangun gedung perkantoran dan apartemen. Juniver menegaskan, hal tersebut juga sudah dipresentasikan dan atas sepengetahuan pihak HIN dan secara nyata di dalam perjanjian juga sudah disebutkan secara tegas bahwa CKBI/GI diperkenankan membangun perkantoran dan apartemen.
“HIN memperoleh keuntungan dengan dibangunnya gedung perkantoran dan apartemen karena perjanjian antara HIN dan GI adalah perjanjian BOT, sehingga dengan dibangunnya perkantoran dan apartemen, HIN akan memperoleh nilai aset yang jauh lebih besar dari yang seharusnya di akhir masa BOT yakni dari Rp1,26 triliun naik menjadi Rp5,5 triliun,” paparnya.
Dia menambahkan, investasi yang sudah dilakukan oleh CKBI/GI hingga saat ini mencapai Rp5,5 triliun. Lanjut Juniver, kompensasi tahunan yang diterima HIN tidak berkorelasi dengan banyaknya gedung yang dibangun oleh Grand Indonesia.
Kompensasi tahunan tersebut berkorelasi dengan asas pemanfaatan tanah yaitu berupa manfaat nilai tanah, Bukan dari nilai gedung.
“Dengan demikian kalau dicermati, dengan cerdas dan niat baik, bagi setiap orang pasti memahami arti BOT sebagaimana yang dibuat dan ditandatangani oleh PT CKBI/GI dengan HIN. Apabila masa perjanjian sudah berakhir, seluruh bangunan yang ada di tanah yang dimanfaatkan oleh CKBI/GI menjadi milik sepenuhnya PT HIN,” tegas Juniver.
Kuasa Hukum Grand Indonesia, Juniver Girsang menegaskan, kliennya tidak akan mangkir dari pemanggilan Kejagung tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami adalah warga negara yang patuh pada hukum dan peraturan perundang-undangan. Tidak benar bahwa klien kami mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Juniver kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Juniver pun meluruskan sejumlah opini yang berkembang di media massa bahwa pihak Grand Indonesia mangkir dari pemeriksaan Kejagung. Dia mencontohkan, tidak betul bahwa Presiden Direktur PT Grand Indonesia, Tesa Natalia Hartono sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut Juniver, Tesa sudah dipanggil sebanyak empat kali oleh Kejagung dan telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi selama kurun Maret 2016. Satu kali pemeriksaan tidak dihadiri karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Alasan kesehatan. Ada indikasi bahwa klien kami harus melakukan observasi kesehatan,” tegasnya.
Kemarin Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi, salah satunya Tesa. Namun Tesa dan tujuh orang saksi lainnya yang berasal dari Tim Akselerasi Pengembangan Perusahaan PT HIN, yakni Benny Subianto, Stiya Darmaatmadja, K. Sudiarto, Hadi Sungkono, Ernan Yuliarto, serta Suhartini Tarigan, tidak hadir.
Sementara terkait tudingan bahwa pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski menyalahi aturan, Juniver menjelaskan tudingan itu tidak benar.
Kata Juniver, berdasarkan perjanjian BOT Tahun 2004 antara pihak PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)/Grand Indonesia dan BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN), disebutkan bahwa Grand Indonesia diminta mengembangkan kawasan HI dan Inna Wisata dengan kewajiban berinvestasi setidaknya Rp1,26 triliun untuk membangun gedung dan fasilitas penunjang.
“Gedung dan fasilitas penunjang antara lain pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan-bangunan lainnya berikut fasilitas parkir dan fasilitas penunjang lainnya,” kata Juniver.
Dengan adanya kata 'antara lain' dan 'bangunan-bangunan lainnya', kata dia, GI dimungkinkan untuk membangun gedung perkantoran dan apartemen. Juniver menegaskan, hal tersebut juga sudah dipresentasikan dan atas sepengetahuan pihak HIN dan secara nyata di dalam perjanjian juga sudah disebutkan secara tegas bahwa CKBI/GI diperkenankan membangun perkantoran dan apartemen.
“HIN memperoleh keuntungan dengan dibangunnya gedung perkantoran dan apartemen karena perjanjian antara HIN dan GI adalah perjanjian BOT, sehingga dengan dibangunnya perkantoran dan apartemen, HIN akan memperoleh nilai aset yang jauh lebih besar dari yang seharusnya di akhir masa BOT yakni dari Rp1,26 triliun naik menjadi Rp5,5 triliun,” paparnya.
Dia menambahkan, investasi yang sudah dilakukan oleh CKBI/GI hingga saat ini mencapai Rp5,5 triliun. Lanjut Juniver, kompensasi tahunan yang diterima HIN tidak berkorelasi dengan banyaknya gedung yang dibangun oleh Grand Indonesia.
Kompensasi tahunan tersebut berkorelasi dengan asas pemanfaatan tanah yaitu berupa manfaat nilai tanah, Bukan dari nilai gedung.
“Dengan demikian kalau dicermati, dengan cerdas dan niat baik, bagi setiap orang pasti memahami arti BOT sebagaimana yang dibuat dan ditandatangani oleh PT CKBI/GI dengan HIN. Apabila masa perjanjian sudah berakhir, seluruh bangunan yang ada di tanah yang dimanfaatkan oleh CKBI/GI menjadi milik sepenuhnya PT HIN,” tegas Juniver.
(maf)