Meski Ada Proses Lobi, Menteri Susi Tetap Proses Hukum 8 ABK China

Kamis, 24 Maret 2016 - 18:39 WIB
Meski Ada Proses Lobi,...
Meski Ada Proses Lobi, Menteri Susi Tetap Proses Hukum 8 ABK China
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku akan memproses hukum delapan Anak Buah Kapal (ABK) asal Tiongkok (China) yang ditahan Pemerintah Indonesia.

"Memang sudah ditangkap (delapan ABK), kapalnya tapi dilumbur. Jadi tidak bisa kita tarik, akhirnya yang sudah kita pindahkan adalah ABK dari kapal ilegal fishing tersebut," kata Susi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Susi menegaskan, para ABK tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut. Menurutnya, jika ada upaya lobi dari pemerintah China, pihaknya memilih akan melanjutkan proses hukum terhadap mereka.

"Semua negara kalau Warga negaranya ditahan pasti akan lobi untuk dibebaskan, tapi kan kita ada proses hukum," jelasnya.

Susi mengaku tak takut jika langkahnya menahan para ABK China dibawa ke Mahkamah Internasional. Bahkan dia meminta kapal yang diduga mencuri ikan di perairan Natuna yang berhasil diamankan China diserahkan kembali Indonesia.

"Kan masih ada nota protes, Bu Menlu sudah layangkan protes. Kita juga sudah bilang kapal yang melanggar itu dikasih kembali ke kita. Ini harus tunggu mereka reaksinya seperti apa," pungkasnya

Seperti diberitakan, pada operasi akhir pekan lalu, KP Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal pelaku penangkapan ikan ilegal asal China, KM Kway Fey 10078, di perairan Natuna, Sabtu 19 Maret 2016.

Proses penangkapan tersebut tidak berjalan mulus, karena sebuah kapal coast guard China secara sengaja menabrak KM Kway Fey 10078, Minggu 20 Maret 2016 dini hari ketika operasi penggiringan kapal nelayan ilegal dilakukan. Manuver berbahaya itu diduga untuk mempersulit KP Hiu 11 menahan awak KM Kway Fey 10078.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7173 seconds (0.1#10.140)