KPK Terus Usut Dugaan Wali Kota Semarang Terlibat Kasus Damayanti

Rabu, 23 Maret 2016 - 12:07 WIB
KPK Terus Usut Dugaan...
KPK Terus Usut Dugaan Wali Kota Semarang Terlibat Kasus Damayanti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Dalam kasus ini KPK masih menyelidiki keterkaitan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terkait kasus dugaan korupsi pengamanan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, masih akan memeriksa dan belum bisa memastikan jumlah nominal pengembalian uang tersebut.

"Nanti diperiksa, pengembalian uang tidak serta merta menghilangkan pidana. Karena saya lupa jumlah pasti yang sudah mengembalikan uang," kata Laode saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (23/3/2016).

Sedangkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membantah dirinya menerima uang sebanyak Rp300 juta dari Damayanti.

"Yang menerima uang tersebut bukan saya yang terima itu tim dari pemenangan partai dari tim Jateng (Jawa Tengah)," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.

Namun dia juga tidak menampik dana sebanyak Rp300 juta yang diperoleh dari Damayanti itu digunakan untuk mendanainya saat masa kampanye.

Kala itu dirinya mengetahui bahwa dana tersebut merupakan dana gotong royong dan dia berdalih baru mengetahui dana tersebut bukan merupakan dana gotong royong setelah ramai-ramai pemberitaan terkait Damayanti.

Secara terpisah, Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, Damayanti mengaku ada beberapa pihak lain yang menerima uang darinya. Pengakuan dari Damayanti itu kini telah ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Yang bisa kami sampaikan, KPK telah melakukan konfirmasi pada pihak-pihak yang diduga menerima suap," kata Priharsa Nugraha.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari Anggota DPR, pihak swasta maupun dari pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR. Namun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru.

Untuk kasus suap ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya, Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin, Jullia Prasetyarini, Abdul Khoir, dan Budi Supriyanto.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8497 seconds (0.1#10.140)