KPK Panggil Direktur Personalia Pelindo II
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Personalia dan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Mulyono.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino (RJ Lino), tersangka pengadaan alat berat pengangkut kontainer atau quay container crane di Pelindo II.
"Hari ini KPK memanggil Direktur Personalia dan Umum PT Pelabuhan Indonesia II. Dia diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo," tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukkan langsung pengadaan quay container crane.
Atas perbuatannya tersebut, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
KSAL: Kapal Perang AL Sudah Standby di Perairan Natuna
Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino (RJ Lino), tersangka pengadaan alat berat pengangkut kontainer atau quay container crane di Pelindo II.
"Hari ini KPK memanggil Direktur Personalia dan Umum PT Pelabuhan Indonesia II. Dia diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo," tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukkan langsung pengadaan quay container crane.
Atas perbuatannya tersebut, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
KSAL: Kapal Perang AL Sudah Standby di Perairan Natuna
(dam)