Kasus Pencucian Uang, Wawan Kembali Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Pemanggilan tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan status Wawan sebagai tersangka.
"Hari ini Komisi Pemberantasan korupsi memanggil Komisaris Utama PT Bali Pasific Progama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana (TCW). Pemanggilan TCW dengan status sebagai tersangka terkait TPPU," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Atas kasus tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.
(Baca juga: Tanggapan Fahri Hamzah Terkait Kunjungan Jokowi ke Hambalang)
"Hari ini Komisi Pemberantasan korupsi memanggil Komisaris Utama PT Bali Pasific Progama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana (TCW). Pemanggilan TCW dengan status sebagai tersangka terkait TPPU," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Atas kasus tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.
(Baca juga: Tanggapan Fahri Hamzah Terkait Kunjungan Jokowi ke Hambalang)
(maf)