Diminta Benahi Pelayanan, Pemerintah Klaim BPJS Kesehatan Sudah Baik

Minggu, 20 Maret 2016 - 03:30 WIB
Diminta Benahi Pelayanan,...
Diminta Benahi Pelayanan, Pemerintah Klaim BPJS Kesehatan Sudah Baik
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menanggapi fenomena ini, Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes) Donald Pardede mengungkapkan, sistem BPJS Kesehatan yang ada saat ini dirasa sudah cukup memudahkan.

"Sistem yang ada sekarang ini sudah memudahkan. Kemudahan ini mendapatkan kendala pada pelayanan. Mereka yang berobat sekarang ini, dulunya tidak berani berobat karena takut mahal," kata Donald saat mengisi acara diskusi bersama Sindo Trijaya, di Cikini, Jakarta, Sabtu 19 Maret 2016.

Donald menyebutkan, melonjaknya para pasien BPJS Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit itulah yang membuat pelayanan menjadi terhambat.

"Kita sepakat bahwa harus ada antara hak dengan pelayanan yang diperuntukkan untuk itu. Mulai dari kecukupan, pelayanan dan itu harus diperhatikan, dimaksimalkan," tandasnya.

Sementara Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menyampaikan, mutu pelayanan program dari BPJS Kesehatan harus ditingkatkan. Adanya rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan mendatangkan banyak keluhan dari masyarakat terutama para pengguna BPJS.

Menurutnya, keluhan didasarkan kepada pelayanan yang selama ini tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Terutama banyaknya ketentuan yang ada pada layanan tersebut.

"Mutu itu harus dijamin, pelayanan harus menjamin akses dan mutu yang bagus. Masalah pelayanan harus didorong dan harusnya merata, semua Rumah Sakit harus didorong," kata Daeng di tempat yang sama.

Dia meninginkan pemerataan pelayanan tidak berlaku pada Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah saja ataupun Puskesmas. Tetapi, Daeng menjelaskan bahwa harus selaras antara Rumah Sakit Negeri maupun Swasta dalam menampung pasien pengguna BPJS.

"Bukan hanya Rumah Sakit Pemerintah saja atau Puskesmas, artinya semua Rumash Sakit Swasta juga harus betul-betul kita kritisi. Ketakutan ini jangan tidak bisa menahan beban investasi Swasta. Jadi kemudian harus diatur regulasinya," tandasnya.

Seperti diketahui, kenaikan iuran bpjs kesehatan pada awal April mendatang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 dengan rincian kenaikan kelas III dari Rp 25.000 menjadi Rp 30.000, kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0814 seconds (0.1#10.140)