Bawaslu Ingin UU Pilkada Segera Direvisi

Sabtu, 19 Maret 2016 - 09:27 WIB
Bawaslu Ingin UU Pilkada Segera Direvisi
Bawaslu Ingin UU Pilkada Segera Direvisi
A A A
JAKARTA - Pembahasan tentang revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) belum juga dilakukan.

Draf revisi yang seharusnya diterima DPR masih mandek di pemerintah, sementara DPR akan sudah memasuki masa reses hingga 5 April mendatang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Pemilu), Nasrullah meminta agar pembahasan revisi UU Pilkada bisa segera dilakukan.

Dia mempertimbangkan kesiapan penyelenggara apabila revisi tersebut tidak juga dilaksanakan. "Sampai sekarang posisi revisi UU yang belum jelas, masih dipemerintah. Sementara KPU sangat menghendaki agar PKPU (peraturan KPU) segera setelah dikonsultasi langsung mereka tetapkan," ujar Nasrullah dalam sebuah diskusi di kantornya, Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat 18 Maret 2016.

Seperti diketahui, Peraturan KPU yang sudah disusun draf adalah tentang program, tahapan dan jadwal.

Menurut Nasrullah, pembuatan aturan ini harus sesuai dengan waktu pemungutan suara yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni 15 Februari 2017.

"Itu seharusnya disusun berbasis hukum dari proses UU yang direvisi," kata Nasrullah.

Dia menambahkan, hasil dari pembahasan revisi penting untuk segera diketahui penyelenggara pilkada. Ada tidaknya perubahan aturan erat kaitannya dengan peraturan yang juga akan dibuat Bawaslu maupun KPU.


PILIHAN:

KPK Bisa Tindak Pejabat Malas Lapor Harta Kekayaan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0933 seconds (0.1#10.140)