606 Warga Indonesia Jadi Korban Perdagangan Orang di Turki

Jum'at, 18 Maret 2016 - 14:01 WIB
606 Warga Indonesia...
606 Warga Indonesia Jadi Korban Perdagangan Orang di Turki
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah merilis sebanyak 606 warga Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan di Negara Turki.

“Dalam rekam jejak para tersangka hampir 606 orang, kedua tersangka (Wihanti dan Victor) telah melakukan secara ilegal terbesar ke luar negeri khususnya Turki,” ujar Kasubdit III Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Fana di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Menurut Umar Fana, korban yang dikirim ke Turki dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar 300 USD atau 3,5 juta rupiah dalam sebulan.

“Modusnya, mereka menjanjikan bekerja di Mesir dan Dubai tapi mereka ditransit di Istanbul untuk dikirim ke Mesir dan Dubai. Karena mereka tidak ada dokumen resmi di Istanbul, jadi di sana di tampung orang Siriah,” kata Umar Fana.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang berbunyi setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar negeri, untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia dipidana dengan pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta dikenakan denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

Pilihan:

Ani Yudhoyono Nyapres, Marzuki Alie Bilang Belanda Masih Jauh
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1904 seconds (0.1#10.140)