Soal SDA Gunakan Ponsel di Rutan, Ini Respons KPK
Kamis, 17 Maret 2016 - 16:59 WIB
Soal SDA Gunakan Ponsel di Rutan, Ini Respons KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membenarkan kabar beredarnya terdakwa dugaan korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji, Suryadharma Ali (SDA) yang menggunakan ponsel ketika berada di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
Saut mengungkapkan, penggunaan handphone (hp) di dalam Rutan Guntur oleh terdakwa tidak diperbolehkan karena demi keamanan dan kepastian hukum.
"Kita dengar begitu, demi keamanan yang bersangkutan (Suryadharma Ali) dan kepastian hukum, seharusnya penggunaan ponsel di dalam rumah tahanan itu tidak direkomendasikan," kata Saut saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Terkait hukuman apa yang bakal diberikan kepada mantan Menteri Agama (Menag) itu. Pihaknya mengaku akan melihat standard operating procedure (SOP) terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat apa yang dilanggar dan apa hukumannya," sambung Saut.
(Baca juga: Indonesia perlu Mencontoh KPK Hong Kong dalam Berantas Korupsi)
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, masih meneliti soal kebenaran info tersebut. Namun jika hasil penelitian yang dilakukan kabar tersebut benar adanya. Maka KPK tidak akan segan-segan menindaknya.
"Kami akan menindak yang bersalah," tegas Laode.
Sebelumnya beredar kabar bahwa SDA melakukan pembicaraan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris, pada Senin 14 Maret 2016, yang ditanyakan via telepon.
Berdasarkan kabar yang beredar, SDA melakukan pembicaraan melalui ponsel dalam masa penahanannya di Rutan Guntur. Sambungan telepon dilakukan melalui ponsel dari politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis yang berlangsung sekitar tujuh menit.
Saut mengungkapkan, penggunaan handphone (hp) di dalam Rutan Guntur oleh terdakwa tidak diperbolehkan karena demi keamanan dan kepastian hukum.
"Kita dengar begitu, demi keamanan yang bersangkutan (Suryadharma Ali) dan kepastian hukum, seharusnya penggunaan ponsel di dalam rumah tahanan itu tidak direkomendasikan," kata Saut saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Terkait hukuman apa yang bakal diberikan kepada mantan Menteri Agama (Menag) itu. Pihaknya mengaku akan melihat standard operating procedure (SOP) terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat apa yang dilanggar dan apa hukumannya," sambung Saut.
(Baca juga: Indonesia perlu Mencontoh KPK Hong Kong dalam Berantas Korupsi)
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, masih meneliti soal kebenaran info tersebut. Namun jika hasil penelitian yang dilakukan kabar tersebut benar adanya. Maka KPK tidak akan segan-segan menindaknya.
"Kami akan menindak yang bersalah," tegas Laode.
Sebelumnya beredar kabar bahwa SDA melakukan pembicaraan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris, pada Senin 14 Maret 2016, yang ditanyakan via telepon.
Berdasarkan kabar yang beredar, SDA melakukan pembicaraan melalui ponsel dalam masa penahanannya di Rutan Guntur. Sambungan telepon dilakukan melalui ponsel dari politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis yang berlangsung sekitar tujuh menit.
(maf)