KPK Usulkan Pejabat Tak Serahkan LHKPN Dikenakan Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pejabat yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dikenakan sanksi.
Lembaga pemberantasan korupsi itu berharap usulan penjatuhan sanksi itu diakomodasi pemerintah dengan menerbitkan peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan berharap pemerintah dapat segera membuat PP mengenai sanksi bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.
"Belum pasti (PP-nya), tapi PP tentang LHKPN," kata Pahala di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Sanksi yang diusulkan KPK yakni berupa pemotongan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. "Itu untuk semua yang wajib LHKPN," kata Pahala.
KPK juga mengusulkan perubahan format dalam penyerahan LHKPN. Selama ini, kata dia, penyerahan LHKPN dilakukan saat pejabat negara resmi dilantik dan masa tugas berakhir.
"Nanti kita akan usulkan satu tahun satu kali saja. Jadi kaya SPT saja. Udah gitu ya formatnya digampangin. Kan dia ada form A dan B. Form A yang ngisi pertama. Form B kalau ada penyesuaian. Itu nanti akan kita gabung," kata Pahala. (Baca juga: MKD Minta Data ke KPK Soal Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN)
Sistem pengisian LHKPN nantinya juga akan diubah. Dari sisten manual menjadi sistem daring (dalam jaringan) atau online. Menurut dia, hal tersebut untuk memberikan kemudahan bagi pejabat negara yang akan mengisi LHKPN.
PILIHAN:
Demokrat Tak Pernah Bahas Pencalonan Ari Yudhoyono
Lembaga pemberantasan korupsi itu berharap usulan penjatuhan sanksi itu diakomodasi pemerintah dengan menerbitkan peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan berharap pemerintah dapat segera membuat PP mengenai sanksi bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.
"Belum pasti (PP-nya), tapi PP tentang LHKPN," kata Pahala di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Sanksi yang diusulkan KPK yakni berupa pemotongan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. "Itu untuk semua yang wajib LHKPN," kata Pahala.
KPK juga mengusulkan perubahan format dalam penyerahan LHKPN. Selama ini, kata dia, penyerahan LHKPN dilakukan saat pejabat negara resmi dilantik dan masa tugas berakhir.
"Nanti kita akan usulkan satu tahun satu kali saja. Jadi kaya SPT saja. Udah gitu ya formatnya digampangin. Kan dia ada form A dan B. Form A yang ngisi pertama. Form B kalau ada penyesuaian. Itu nanti akan kita gabung," kata Pahala. (Baca juga: MKD Minta Data ke KPK Soal Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN)
Sistem pengisian LHKPN nantinya juga akan diubah. Dari sisten manual menjadi sistem daring (dalam jaringan) atau online. Menurut dia, hal tersebut untuk memberikan kemudahan bagi pejabat negara yang akan mengisi LHKPN.
PILIHAN:
Demokrat Tak Pernah Bahas Pencalonan Ari Yudhoyono
(dam)